Heran, Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar,Edhy Prabowo Tetap Ngaku Tidak Bersalah,Apa Alasannya?
Heran, didakwa terima suap Rp 25,7 miliar,Edhy Prabowo tetap ngaku tidak bersalah,Apa alasannya?
Heran, Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar,Edhy Prabowo Tetap Ngaku Tidak Bersalah,Apa Alasannya?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus Suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan terdakwa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki tahap pembacaan dakwaan.
Anak buah Prabowo Subianto itu didakwa menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar atau total sekitar Rp 25,7 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).
Namun heran, meski didakwa menerima Rp 25,7 miliar, Edhie Prabowo tetap mengaku tidak bersalah. Koq bisa?
Edhy Prabowo mengungkapkan, diri tidak bersalah dalam kasus itu. Namun ia mengaku tetap bertanggung jawab di kementerian yang dipimpinnya.
Baca juga: Hakim Heran Mengapa Ali Mochtar Ngabalin Ikut Kunjungan Kerja Edhy Prabowo ke Hawai, Statusnya Apa?
Baca juga: Edhy Prabowo Jatahkan ke Iis Rosita Rp 50 Juta Sebulan, Tapi Sang Istri Tak Tahu Penghasilan Suami
"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi di kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy usai mengikuti sidang secara daring dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (15/4/2021).
Namun, ia mengatakan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.
Ia juga mengharapkan majelis hakim nantinya dapat mengambil keputusan yang terbaik.
"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya".
"Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti".
"Saya berharap di pembuktian semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujar Edhy.
Sebelumnya diberitakan Edhy didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur.
Suap itu terkait izin ekspor BBL di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2020.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” sebut jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dilansir dari Tribunnews.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa suap itu diterima Edhy Prabwowo dari para eksportir benur melalui para stafnya bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Lewat anak buahnya, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,126 miliar dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Selain itu Edhy juga menerima uang dari Suharjito dan para eksportir lainnya sebanyak Rp 24,6 miliar
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” papar jaksa.
Baca juga: Sosok Wanita Cantik Ini yang Dapat Mobil & Sewa Apartemen Oleh Edhy Prabowo, Siapakah Dia?
Baca juga: Pedangdut Cantik Ini Ternyata Mendapat Aliran Dana Suap dari Koruptor Edhy Prabowo, Kok Bisa? Siapa?
Pemberian suap ini diketahui diberikan pada Edhy setelah ia mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan di Indonesia.
Pemberian suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri juga dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster pada perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya. Edhy, menurut jaksa, memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor BBL.
"Dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut peraturan Menteri kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2O16 Tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia,” tutur Jaksa.
JPU: Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Untuk Renovasi Rumah Mertua
Terdakwa kasus suap benih lobster sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menggunakan uang suapnya untuk merenovasi rumah mertuanya di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Edhy menggunakan uang sebesar Rp 550 juta melalui Amiril Mikminin untuk melakukan penebangan pohon, pemetaan area, pengukuran landscape, pengurugan tanah hingga pengaspalan dan lahar parkir di rumah mertuanya.
“Pada bulan Agustus 2020, tanggal 13 Oktober 2020 dan tanggal 13 November 2020, Terdakwa melalui Amiril Mukminin melakukan pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 550 juta untuk biaya penebangan pohon dengan area seluas 800m2, pemetaan area dan pengukuran landscape, pengurugan tanah, pemadatan tanah, pembuatan pagar setinggi 3 meter keliling dan pengaspalan jalan dan lahan parkir di Rumah Mertua Terdakwa di Pasir Maung Desa Cijayanti Babagan Madang Kabupaten Bogor,” sebut Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
JPU juga menduga Edhy beserta istrinya, Iis Rosita Dewi, menghabiskan uang suap sebesar Rp 833,4 juta dalam perjalanan dinas ke Amerika Serikat yang dilakukan 17-24 November 2020. “Dipergunakan untuk belanja Terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020 sebesar Rp 833,4 juta,” sambung Jaksa.
Diberitakan sebelumnya JPU mendakwa Edhy menerima uang suap sebesar Rp 25,7 miliar. Uang tersebut didapatkan Edhy dari dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya.
Pemberian suap itu diberikan pada Edhy setelah ia mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia.
Melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri suap diberikan agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster pada perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.
Atas tindakannya Edhy didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)
Berita terkait Kasus Suap di Kementerian KKP
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah"