Bupati TTS Dilaporkan ke Polisi Karena Rubuhkan Rumah Robi Mella, Bupati Tahun: Kita Siap Hadapi

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dengan tegas mengatakan Pemda TTS siap menghadapi Laporan polisi yang dilayangkan pihak Robi Mella sebagai bu

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Nampak Rumah milik Robi Mella yang dibangun di atas tanah Pemda TTS telah rata dengan tanah 

Bupati TTS Dilaporkan ke Polisi Karena Rubuhkan Rumah Robi Mella, Bupati Tahun: Kita Siap Hadapi

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG. COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dengan tegas mengatakan Pemda TTS siap menghadapi Laporan polisi yang dilayangkan pihak Robi Mella sebagai buntut dari penertiban rumah Robi Mella di kelurahan karang Sirih, Kecamatan Kota Soe pada Selasa (13/4/2021) lalu.

Rumah milik Robi dirubuhkan oleh Pemda TTS karena tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan Pemda TTS terkait pembangunan bangunan di atas tanah Pemda TTS. Selain itu, Pemda TTS juga sempat melakukan pendekatan persuasif melalui lurah dan camat namun tidak diindahkan.

" Kita (Pemda TTS) siap hadapi kalau mereka memang lapor ke polisi. Jika kalah, kita siap bangun kembali bangunan mereka. Tapi saya perlu tegaskan di sini, penertiban tersebut kita lakukan untuk mengamankan aset negara," tegas Bupati Tahun kepada POS-KUPANG.COM.

Untuk diketahui, Robi Mella didampingi kuasa hukumnya, Abdul Hamid, SH  dari Firma Hukum ABP melapor perbuatan perusakan dan pembongkaran rumah Robi Mella ke Polda NTT pada Kamis (15/4/2021) kemarin. Laporan pidana tersebut diterima Polda NTT dengan Nomor: STTL/B/102/IV/RES.1.10./2021/SPKT tanggal 15 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda NTT AKP Muhamad Fakruddin, S.Sos, M.Hum. 

\

Diberitakan sebelumnya, Pemda TTS, Selasa (13/4/2021) melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas tanah Pemda TTS, tepatnya di kawasan Civic center, Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe. Bangunan rumah milik Robi Mella Dirubuhkan Pemda TTS dengan menggunakan alat berat. Nampak petugas keamanan dari pihak TNI-POLRI dan Satpol PP berjaga di lokasi penertiban.

Baca juga: Saat Pimpin Rapat Konsolidasi Bencana, Kapoldà Minta Operasi Kemanusiaan Harus Beri Dampak Positif

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten TTS, Yohanes Lakapu mengatakan, penertiban tersebut diambil setelah surat peringatan dari Pemda TTS tidak diindahkan. Selain bersurat, Pemda TTS juga membangun komunikasi agar bangunan tersebut dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan sehingga bahan yang masih bisa digunakan bisa ambil untuk dimanfaatkan. Namun tetap tidak diindahkan.(din)

Baca juga: Kepedulian Polri, Personil Satbrimb Polda NTT Bagi Makanan & Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun (POS-KUPANG.COM/DION KOTA)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved