Ramadan 2021
Bukan Ibadah, Tidur Saat Puasa Ramadan Bisa jadi Mubah Jika Niatnya Salah, Simak Penjelasannya
Bukan ibadah, tidur saat Puasa Ramadan bisa jadi mubah jika niatnya salah, simak penjelasannya
Bukan Ibadah, Tidur Saat Puasa Ramadan Bisa jadi Mubah Jika Niatnya Salah, Simak Penjelasannya
POS-KUPANG.COM -- Bulan Ramadan merupakan bulan mendulang pahala.
Bahkan tidur saat Puasa Ramadan pun disebut ibadah. Benarkah?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Sebagaimana dikutip dari Rumaysho, pendapat tersebut merujuk pada sebuah hadis.
Hadits yang dimaksudkan yaitu,
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ
“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya adalah do’a yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.”
Baca juga: Enak,Gampang dan Murah, 20 Resep Jajanan Pasar ini Cocok Untuk Menu Buka Puasa Ramadan
Baca juga: Hati-hati Tidur Saat Puasa Ramadan Bisa jadi Mubah jika Niatnya Salah, Simak Penjelasan Ulama
Berikut derajat hadis tersebut:
Perowi hadits ini adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan.
Dalam riwayat lain, perowinya adalah ‘Abdullah bin ‘Amr. Haditsnya dibawakan oleh Al ‘Iroqi dalam Takhrijul Ihya’ (1/310) dengan sanad hadits yang dho’if (lemah).
Kesimpulan: Hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).
Setelah kita menyaksikan bahwa hadits yang mengatakan “tidur orang yang berpuasa adalah ibadah” termasuk hadits yang dho’if (lemah), sebenarnya maknanya bisa kita bawa ke makna yang benar.
Sebagaimana para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan suami istri) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Sebagaimana An Nawawi dalam Syarh Muslim (6/16) mengatakan,
أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ