Ramadan 2021
Lafaz Niat Puasa Ramadan dan Doa Buka Puasa Ramadan 2021 Serta Arti Lengkapnya
Lafaz Niat Puasa Ramadan dan Doa Buka Puasa Ramadan 2021 Serta Arti Lengkapnya
POS-KUPANG.COM - Lafaz Niat Puasa Ramadan dan Doa Buka Puasa Ramadan 2021 Serta Arti Lengkapnya
Inilah bacaan niat puasa Ramadan dan doa buka puasa Ramadan 2021, lengkap dengan latinnya.
Sebentar lagi, umat Islam akan melaksanakan puasa Ramadan 2021.
Baca juga: Paling Unik, 10 Tradisi Puasa Ramadan di Indonesia Tak Kamu Temui di Tempat Lain, Nomor 9 Bikin Syok
Baca juga: Jadwal Imsak Hari Kedua Puasa Ramadan Rabu 14 April 2021 Batang, Purbalingga, Lengkap Subuh & Isya
Baca juga: Malas Ribet Masak Menu Buka Puasa Ramadan? Coba 3 Resep Ini Dijamin Mudah, Cepat dan Enak
Meski pemerintah masih akan melaksanakan sidang isbat penentuan awal Ramadhan 2021 pada Senin (12/4/2021) hari ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menentukan awal puasa Ramadhan.
Melalui Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah, Muhammadiyah menentukan awal Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa (13/4/2021) besok.
Untuk isi Maklumat PP Muhammadiyah terkait penentuan awal Ramadhan 2021, dapat diakses melalui laman di bawah ini.
Niat Puasa
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Jika telah mendengar kumandang azan Magrib, umat Muslim diwajibkan segera berbuka.
Doa Buka Puasa
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.
Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."
Kewajiban Puasa Ramadhan
Perlu diketahui, puasa atau shiyam menurut bahasa berarti menahan diri dari sesuatu.
Sedangkan menurut istilah, puasa atau shiyam adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, puasa Ramadhan dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut).
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Firman Allah SWT menyebut:
Baca juga: Malas Ribet Masak Menu Buka Puasa Ramadan? Coba 3 Resep Ini Dijamin Mudah, Cepat dan Enak
Baca juga: Lama Tak Muncul di Televisi, Tuan Guru Bajang Tiba-tiba Posting Ini Saat Ramadan 2021, Apa?
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
Namun, ada juga orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar buan Ramadhan.
Golongan orang tersebut, ialah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
Sedangkan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, adalah orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan dan orang yang sedang bepergian (musafir).
Sementara untuk orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah, adalah:
1. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
2. Orang yang sakit menahun.
3. Perempuan hamil.
4. Perempuan yang menyusui.
Lantas, apa itu fidyah?
Fidyah diambil dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
Baca juga: Catat Jadwal Imsak Puasa Hari ke-2 Ramadan Rabu 14 April Yogyakarta Menurut bimasislam.kemenag.go.id
Baca juga: Lengkap, Ceramah Kultum Ramadan 2021 Hari Pertama hingga Hari 30 Ramadhan 2021
Menurut KBBI, fidyah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Dewan Syari'ah Solo Peduli, Muhammad Amin Rois mengatakan, orang dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah dalam bentuk memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, Muhammad Amin mengatakan, ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.
Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing.
Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.
"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois, dalam tayangan OASE di YouTube Tribunnews.com.
Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.