Ramadan 2021

Umat Muslim di Sumba Timur Diminta Tetap Taati Prokes Saat Ramadan 1442 H

meminta kepada umat Muslim di wilayah itu agar tetap menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Umat Muslim di Sumba Timur Diminta Tetap Taati Prokes Saat Ramadan 1442 H
POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua Komisi Dakwah MUI Kabupaten Sumba Timur, Abdurahman Ato, S.Ag, M.Pd.

Umat Muslim di Sumba Timur Diminta Tetap Taati Prokes Saat Ramadhan 1442 H

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Umat Muslim di Kabupaten Sumba Timur diminta agar tetap menaati protokol kesehatan (prokes) selama menjalani puasa di Bulan Ramadhan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Dakwah MUI Kabupaten Sumba Timur, Abdurahman Ato,S.Ag, M.Pd, Senin 12 April 2021.

Menurut Abdurahman,  dalam penyelenggaraan ibadah Bulan suci Ramadhan 1442  H tahun ini,  MUI Sumba Timur meminta kepada umat Muslim di wilayah itu agar tetap menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kepatuhan terhadap  protokol kesehatan harus menjadi prioritas utama. Protokol kesehatan yang sudah kita ketahui bersama, yakni  mamakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Abdurahman.

Dijelaskan, umat juga harus membawa sajadah sendiri. Sedangkan alat pengukur suhu tubuh  harus tersedia di setiap Masjid. 

Baca juga: Bencana di Kabupaten Sumba Timur, BIN NTT Salurkan Bantuan

Baca juga: 380 Siswa SMAN 1 Rindi Umalulu Kabupaten Sumba Timur Sudah Ikut US 

Lebih lanjut dikatakan, umat Muslim tahun ini agak sedikit lega,  karena berdasarkan edaran Menteri Agama dan Bupati Sumba Timur, bahwa  rumah ibadah sudah boleh dibuka untuk segala ritual ibadah.

"Namun, kapasitas masjid misalnya harus 75 persen  dari kapasitas normal," katanya.

Dikatakan, untuk menyongsong Bulan Suci Ramadhan tahun ini, MUI telah melakukan rapat koordinasi dengan semua pengurus Masjid dan Ormas Islam untuk mengimbau agar pelaksanaan bulan Suci Ramadhan  ini,  segenap umat  muslim se -Kabupaten  Sumba Timur tetap menjaga kerukunan umat beragama, kerukunan inter agama dan menggindari segala aktifitas yang bertentangan agama dan perundang-undangan yang berlaku di Repubilik Indonesia, terutama di Sumba Timur.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved