Breaking News

Ramadan 2021

Bolehkah Bayar Zakat Untuk Orang Sudah Meninggal Dunia? Begini Penjelsan Ustaz Fauzi Qosim

Bolehkah Bayar Zakat Untuk Orang Sudah Meninggal Dunia? Begini Penjelsan Ustaz Fauzi Qosim

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Kaltim/Ist
Bolehkah Bayar Zakat Untuk Orang Sudah Meninggal Dunia? Begini Penjelsan Ustaz Fauzi Qosim 

Bolehkah Bayar Zakat Untuk Orang Sudah Meninggal Dunia? Begini Penjelsan Ustaz Fauzi Qosim

POS-KUPANG.COM - Membayar zakat terutama zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Karena itu sifatnya wajib.

Siapa saja yang wajib bayar zakat? Bolehkan bayar zakat untuk orang sudah meninggal dunia? Begini penjelasan Ustaz Fauzi Qosim

Seorang penanya bernama Burga (24 tahun) lewat program konsultasi syariah kerjasama antara tribunnews.com dengan dompet dhuafa mengajukan sebuah pertanyaan berkaitan dengan hal di atas.

Berikut pertanyaannya: Bila ada anggota keluarga yang sudah meninggal, apakah anggota keluarga lain masih boleh membayar zakat atas nama Almarhum agar pahalanya masih dapat mengalir? atau tidak perlu?

Baca juga: Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Begini Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Anak dan Orang Diwakilkan

Baca juga: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno: Sumbangkan Gaji untuk Zakat

Ustadz Fauzi Qosim sebagai pengasuh di rubrik ini memberikan jawaban sebagai berikut: 

Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup.

Oleh karenanya, jika seseorang telah meninggal dunia serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki.

Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.

Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki, maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.

Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.

Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.

Baca juga: Lembaga Zakat BMH Perwakilan NTT Distribusikan Hewan Kurban di 13 Kota dan Kabupaten

Baca juga: Besaran Nominal Zakat Fitrah, Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga

Oleh karenanya jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.

Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin". (*)

Berita Ramadan 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Boleh Membayar Zakat Bagi Anggota Keluarga Yang Sudah Meninggal Dunia?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved