Anies Baswedan Ternyata Punya KPK Sendiri, Tapi Mengaku Sering Tak Bisa Pro Rakyat Karena Ini, Apa?

Sampai saat ini, kasus korupsi tetap saja terjadi di Indonesia. Ibarat patah satu tumbuh seribu, itulah praktik penyalahgunaan keuangan negara ini.

Editor: Frans Krowin
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Jika Pilpres Dilaksanakan Saat ini, Anak Muda Pilih Anies Baswedan, Ungguli Ganjar dan Ridwal Kamil 

Menurutnya, fenomena-fenomena seperti itu, begitu mudah ditemukan.

"Karena ada penentuan prioritas pembangunan yang tidak inline dengan aspirasi masyarakat. Misalnya, pembangunan bandara mangkrak, kemudian juga perizinan yang dinilai njlimet oleh masyarakat," cetusnya.

"Tapi, sayangnya itu direspon dengan terbitnya Omnibus law. UU Cipta Kerja, niatnya digunakan untuk menyederhanakan proses perizinan, tapi dampaknya justru mempengaruhi lingkungan hidup," lanjut Totok.

Gubernur DKI Anies Baswedan menikmati kopi di kedai kopi legendaris milik warga keturunan Tionghoa di daerah Glodok, Jakarta Barat, Senin (15/3/2021). Kedai Kopi Es Tak Kie yang kemarin didatangi Anies berdiri tahun 1927 atau berusia 94 tahun, kini dikelola oleh generasi ketiga.
Gubernur DKI Anies Baswedan menikmati kopi di kedai kopi legendaris milik warga keturunan Tionghoa di daerah Glodok, Jakarta Barat, Senin (15/3/2021). Kedai Kopi Es Tak Kie yang kemarin didatangi Anies berdiri tahun 1927 atau berusia 94 tahun, kini dikelola oleh generasi ketiga. (Tribunnews.com)

KPK Periksa Mantan Dirut Sarana Jaya

Di hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Kamis 8 April 2021.

Yoory akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

"Pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 8 April 2021.

Pemeriksaan terhadap Yoory akan dilakukan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Yang pasti, Pasal 1 Angka 26 KUHAP menyebutkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Usai pemeriksaan, Yoory irit bicara termasuk ketika ditanya respon dirinya jadi tersangka.

"Permisi ya. Saya udah memberikan keterangan yang dibutuhkan berikut dengan datanya semuanya. Gitu aja ya, terima kasih," ucap Yoory usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021) sore.

Selanjutnya, mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu enggan menanggapi pertanyaan yang dilontarkan para pewarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved