Bocah Ingusan Ini Dipaksa Jadi PSK oleh Mucikari, Tarifnya Sekali Kencan Rp 450 Ribu, Apa Kata Anda?

Sungguh menyedihkan ketika mendengar kabar ini. Bahwa seorang bocah ingusan kelas 5 SD dipaksa menjadi penjaja kebutuhan biologis oleh sang mucikari.

Editor: Frans Krowin
Bangka Pos
Ilustrasi penggerebekan prostitusi 

POS-KUPANG.COM - Sungguh menyedihkan ketika mendengar kabar ini. Bahwa seorang bocah ingusan kelas 5 SD dipaksa menjadi penjaja kebutuhan biologis oleh sang mucikari.  

Kasus ini kini menjadi bahan pergunjingan publik. Pasalnya tindakan sang mucikari tersebut membuat hancur masa depan sang anak.

Apalagi tindakan oknum tersebut masuk dalam kategori praktik perdagangan orang atau human trafficking.

Oknum muncikari tersebut berinisial DF (27). Ada pun modus yang dilakukan untuk menjual anak kelas 5 SD itu melalui aplikasi Michat.

Baca juga: VIDEO: Diduga Mencabuli Bocah Ingusan, Oknum Kakek Tiri di Kupang Ditangkap Polisi

Baca juga: Aksi Pencabulan Dua Bocah Ingusan di Lela Kabupaten Sikka Berlangsung Sejak Bulan Juni

Korban berinisial AC yang kini baru berusia 12 tahun tersebut, ditawarkan seharga Rp 450 ribu untuk sekali kencan.

"Jadi sekali kencan itu ditawarkan Rp 450 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu 7 April 2021.

Dari transaksi tersebut, sang mucikari akan mengambil keuntungan Rp 150 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban.

Pada Kamis 11 Maret 2021 lalu, diduga sudah sempat ada pelanggan yang membayar untuk berhubungan badan dengan korban.

Namun, sebelum AC sempat melayani pelanggan, polisi terlebih dahulu mengamankannya.

"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ucap Guruh.

Ternyata untuk memuluskan tindakannya, DF juga melakukan manipulasi usia korban. AC yang kini berusia 12 tahun, disebutnya sebagai berusia 16 tahun. 

Mengenai modus yang dilakukan oknum mucikari tersebut, diungkapkan penyidik setelah dilakukan penelusuran terhadap akun MiChat yang berisi foto-foto korban yang dioperasikan sendiri oleh DF.

"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Guruh.

Nama korban di akun Michat-nya juga telah diubah oleh pelaku.

Bila korban itu berinisial AC, oknum mucikari tersebut lantas mengganti nama korban dengan inisial 'T'.

"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.

Sebelumnya, praktik prostitusi ini digagalkan pada Kamis 11 Maret 2021 lalu.

Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias.

Berbekal informasi yang ada, anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.

DF tak lain adalah muncikari sekaligus orang yang mengoperasikan akun Michat berisi foto-foto AC.

Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.

ilustrasi hubungan terlarang antara pengasuh dan bocah ingusan yang berusia 13 tahun
ilustrasi hubungan terlarang antara pengasuh dan bocah ingusan yang berusia 13 tahun (kompas.com)

Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama saksi, Y.

Bocah bau kencur itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun Michat-nya mencari pelanggan.

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar.

Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.

Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.

Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.

Baca juga: Bermalam di Rumah Pacar, Pensiunan BUMN Ini Perkosa Bocah Ingusan Setelah Diberi Makanan Ringan

Baca juga: Tertangkap Tangan Mencuri, Tiga Bocah Ingusan Digiring ke Koramil Maumere

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

Hasil penelusuran lanjutan, korban yang dalam akun MiChat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun.

Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban.

Korban yang asal Jawa Barat nyaris terjerat ke dunia prostitusi setelah diperdaya oleh DF.

Anak di bawah umur itu diiming-imingi uang banyak oleh DF supaya mau menjadi PSK.

Adapun setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.

Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Bocah Ingusan Jadi PSK

Berita Terkait Human Trafficiking

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kisah Siswi Kelas 5 SD yang Dijadikan PSK Oleh Mucikari, Dibandrol Rp 450 Ribu Sekali Kencan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved