Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kabupaten Sikka

Aksi Pencabulan Dua Bocah Ingusan di Lela Kabupaten Sikka Berlangsung Sejak Bulan Juni

Pencabulan terhadap dua bocah ingusan asal Desa Lela, Kabupaten Sikka, diduga telah telah berlangsung sejak bulan Juni 2018.

Tayang:
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Kompas
Ilustrasi 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Eginius Moa

POS-KUPANG.COM,  MAUMERE - Pencabulan  terhadap  dua orang  bocah  ingusan asal  Desa Lela,  Kecamatan  Lela, Kabupaten  Sikka, Pulau   Flores,  Propinsi Nusa  Tenggara  Timur   (NTT),   diduga   telah  telah berlangsung sejak  bulan Juni  2018.

Namun, korban KADS (8)  dan YPS  (10) baru menceritakan ulah  pelaku   Oswadus  Nasa kepada  ibunya hari Jumat   (7/9/2018).

 

Keterangan  dihimpun  POS-KUPANG.COM, Rabu  (12/9/2018)  sore menyebutkan selama  ini korban  takut menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Barulah  pada hari Jumat pekan lalu,korban  menceritakan.

Baca: Polres TTS Limpahkan Bekas Kasus Pencabulan Dengan Tersangka Oknum Guru Olahraga

Baca: Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas di Lembata! Berkas Perkara Miku Cs Rampung

Baca: Begini Kondisi Siswi SMA di Nagekeo yang Diperkosa Pemuda saat Pulang Sekolah

Menurut  cerita   korban, pelaku sering mengajak  korban ke pantai  atau kali.  Di  tempat inilah,  pelaku mencabuli  kedua  korban.

Polisi  betindak cepat menerima  laporan inu  langsung mengamankan pelaku  di  Mapolsek  Lela.

Pencabulan Tertinggi di NTT

Sementara itu, data dari Kepolisian Resor (Polres) Kupang menunjukkan, selama tahun 2017 kasus kriminal yang paling tinggi di wilayah itu adalah pencabulan anak.

Sepanjang tahun 2017, kasus percabulan anak yang dilaporkan korban sebanyak 16 kasus, namun yang tidak dilaporkan masih cukup banyak.

Pasalnya, ada ketakutan dari para korban untuk melaporkan karena pelaku umumnya orangtua kandung.

Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK, kepada wartawan di Babau, Sabtu (13/1/2018), menjelaskan, dari data yang diterimanya mengenai kasus-kasus sepanjang tahun 2017, peringkat tertinggi adalah percabulan anak, disusul penganiayaan, KDRT dan penjualan anak.

Baca: Luna Maya Posting Foto Mesra Bareng Reino Barack dan Tulis Kata-kata ini. Putus Lagi?

Baca: Temukan Koin, Pasangan Suami-Istri Ini Pun Langsung Kaya Mendadak! Dapat Rp 140 Miliar

Baca: Uang Koin Lawas 1000 Gambar Kelapa Sawit Diburu Kolektor, Harganya Bisa Capai Rp 14 Juta!

Khusus untuk kasus percabulan anak, dari data yang masuk tercatat 16 kasus, tetapi fakta sesungguhnya masih lebih dari itu karena korban tidak mau melaporkan kasus yang menimpanya kepada aparat kepolisian.

Ini karena pelaku umumnya orangtua kandung yang merupakan tulang punggung keluarga. Untuk itu, korban memilih diam saja dan tidak mau melaporkan.

"Memang yang ditangani Polres Kupang untuk kasus percabulan selama tahun 2017 ada 16 kasus. Tapi kalau para korban mau lapor, tentu lebih dari itu. Dari penyelidikan terhadap para korban, pengakuan korban bahwa pelaku adalah ayah kandung. Makanya agak susah korban melapor," katanya.

Terhadap persoalan ini, kata Indra, jajarannya telah membangun komunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kupang, termasuk Bagian Perlindungan Anak, untuk melakukan sosialisasi mengenai dampak hukumnya terhadap percabulan itu.

Baca: Ramalan Zodiak Malam Hari Ini, Rabu 12 September, Virgo Hubunganmu Terlihat Menjanjikan, Nikmati!

Baca: Intip Ramalan Cinta Zodiak Minggu ini, 10-16 September 2018: Gemini Wajib Move On!

Baca: Pujilah Pasanganmu Sesuai Dengan Zodiaknya, Agar Dia Makin Sayang Kepadamu

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved