Nasib Keluarga Cendana Diujung Tanduk, Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII, Anak Soeharto Melarat?

Nasib Keluarga Cendana Diujung Tanduk, Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII, Anak Soeharto Melarat?

Editor: maria anitoda
via foto kitagrid.id
Nasib Keluarga Cendana Diujung Tanduk, Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII, Anak Soeharto Melarat? 

POS-KUPANG.COM - Nasib Keluarga Cendana Diujung Tanduk, Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII, Anak Soeharto Melarat?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, kini tempat wisata dan budaya itu diambil alih pemerintah.

Tepatnya kini TMII berpidah kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca juga: Lulu Tobing Pernah Jadi Mantu di Keluarga Cendana, Jadi Janda 3 Tahun Lalu, Ini Kabar Mantan Suami

Baca juga: Inilah 5 Penerus Keluarga Cendana yang Diwarisi Harta Triliunan Soeharto,Parasnya Ganteng dan Cantik

"Perpres di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/5/2021).

"Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," jelasnya.

Diketahui Yayasan Harapan Kita sendiri didirikan oleh Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto pada 23 Agustus 1968.

Dan kini dibina oleh Soehardjo, Bambang Trihatmodjo, dan Rusmono dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai Ketua Umum.

Lalu apa alasan pemerintah kini mengelolanya?

Pemerintah menyampaikan, pengambilalihan pengelolaan TMII dilakukan karena sejumlah alasan.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Ingat Tata? Begini Kabar Mantan Isteri Tommy Soeharto Setelah 14 Tahun Keluar dari Keluarga Cendana

Baca juga: Dua  Cucu Keluarga Cendana Selalu Tampil Hits,Lihat  Adu Gaya Khirani Trihatmodjo vs Gayanti Hutami

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020."

"Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," ujar Setya. 

Dengan adanya temuan tersebut, pemerintah pun memutuskan mengambil alih pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.

Kendati demikian, pengelolaan yang dilakukan Kemensetneg hanya bersifat sementara.

Kemensetneg bakal membentuk tim transisi yang ditargetkan akan bertugas selama tiga bulan.

Tim transisi terdiri dari pejabat, pegawai di Kemensetneg, dan dibantu oleh kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, hingga pokja hukum. 

Setelah masa transisi itu selesai, negara akan menunjuk pihak pengelola TMII yang baru.

"Diharapkan di tiga bulan ini juga sudah ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk tim transisi Kemensetneg."

"Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," ujar Setya.

Menseneg Prarikno berharap, pemerintah dapat melakukan penataan kembali TMII melalui pengambilalihan pengelolaan ini.

Ia juga ingin kawasan TMII menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa hingga sarana edukasi.

"Bisa jadi cultural impact yang berstandar internasional, ini yang kita harapkan."

"Bisa menjadi jendala Indonesia di mata internasional," kata Pratikno.

Baca juga berita lainnya:

Menteri Keuangan , Sri Mulyani merupakan sosok yang tegas dan tak pernah takut dengan siapapun.

Ia bahkan berani melarang saah satu pangeran cencana , Tommy Soeharto bepergian ke Luar Negeri atau LN bahkan sebelumnya ia berani mengambil paksa kekayaan pengeran cenana lainnya yang mencapai triliunan rupiah

Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani terhitung sangat berani untuk berhadapan dengan keluarga Cendana.

Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani terhitung sangat berani untuk berhadapan dengan keluarga mantan presiden Soeharto tersebut.

Sebab, selain selama ini dikenal kebal hukum, salah satu anggota keluarga tersebut juga pernah berani membunuh hakim yang menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

Namun, Kamis (17/9/2020), ramai berita tentang Bambang Trihatmojo , putra almarhum Presiden ke 2 Indonesia Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bambang Tri, begitu putra Presiden Soeharto disebut, dalam gugatanya tak terima dicegah bepergian ke luar negeri.

Lewat gugatan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, bambang tri meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Merujuk Keputusan Menteri Keuangan itu, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.

Jauh sebelum Bambang, ada pangeran Cendana lain yang harus berhadapan dengan Sri Mulyani. Bahkan, salah satu anak dari Pak Harto tersebut harus merelakan hartanya senilai Rp1,2 triliun dirampas oleh Sri Mulyani. Berikut ini kisahnya.

Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.

Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).

Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Mayangsari dan suaminya, Bambang (Ist)
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Baca juga: Inilah 5 Penerus Keluarga Cendana yang Diwarisi Harta Triliunan Soeharto,Parasnya Ganteng dan Cantik

Baca juga: Orde Baru Sudah Berlalu, Jangan Kaitkan Gugatan Anak Soeharto ke Sri Mulyani Dengan Keluarga Cendana

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.

Kolase Tommy Soeharto dan Sri Mulyani
Dengan putusan atas permohonan PK keduj yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.

PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.

(kompas.com)

https://intisari.grid.id/read/032639010/tiba-tiba-diambil-alih-pemerintah-setelah-44-tahun-dikuasai-keluarga-soeharto-benarkah-tmii-tengah-diincar-perusahaan-singapura-yang-berseteru-dengan-pangeran-c?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved