BLT UMKM

LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021

Simak inilah cara dan syarat mencairkan bantuan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang perlu anda ketahui.

Editor: John Taena
istimewa
Cek Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021 

POS-KUPANG.COM - Simak inilah cara dan syarat mencairkan bantuan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang perlu anda ketahui.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro ini akan dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima BPUM 2021 ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Adapun anggaran BLT UMKM 2021 ini akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Total anggaran yang siap digelontorkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

BLT UMKM 2021 dilanjutkan.
BLT UMKM 2021 dilanjutkan. (Instagram/kemenkopukm)

Baca juga: Begini Cara Daftar untuk Dapatkan BLT UMKM 2021, Segera Login eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021,Siapkan KTP dan Dokumen Penting Ini

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Cara Mendaftar

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved