Pemda TTU dan BPJS Ketenagakerjaan Siap Laksanakan Inpres No.2 Tahun 2021
terdaftar sebagai peserta yang dibuktikan dengan pembayaran santunan kepada pihak-pihak yang mengalami keadaaan tertentu.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Suasana saat pertemuan antara Pemda TTU dan manajemen BPJS Ketenagakerjaan di Kefamenanu, Rabu 31 Maret 2021.
Sedangkan untuk mendukung kegiatan di lapangan personil yang ada saat ini mencapai 31 orang. Pihaknya menargetkan akan ada 4 perwakilan di tiap kecamatan.
Ditambahkan Nasrul, untuk optimalisasi pelaksanaan program, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada jasa konstruksi karena diatur dalam Pemendagri sebagai persyaratan pencairan dana. (*/Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Paul Burin)