Ramadan 2021

Tidak Batalkan Puasa, MUI Bolehkan Umat Muslim Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan 2021

Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, MUI Bolehkan Umat Muslim Lakukan Vaksinasi Corona di Bulan Ramadan

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews/Herudin
Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, MUI Bolehkan Umat Muslim Lakukan Vaksinasi Corona di Bulan Ramadhan 

Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, MUI Bolehkan Umat Muslim Lakukan Vaksinasi Corona di Bulan Ramadan
POS KUPANG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Menurut MUI vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.

Oleh karena itu umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadan 2021.

Namun MUI juga meminta pemerintah agar bisa memastikan agar nantinya tidak ada dampak bagi orang yang berpuasa, jika disuntik vaksin Covid-19.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.

Secara syar'i vaksinasi menggunakan injeksi atau suntikan ini tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Vaksinasi Corona Dimulai 2021 Tapi Sri Mulyani Belum Tentukan Anggaran Pengadaan Vaksin Covid-19

Baca juga: Keutamaan Malam Nisfu Syaban, Hikmah Puasa Syaban Jelang Ramadhan 2021 Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas."

"Karenanya pemerintah tentu diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi di bulan Ramadan ini dengan mengidentifikasi faktual umat Islam yang sedang berpuasa. Apakah saat berpuasa berdampak hal kepada ketahanan tubuh saat diberikan suntikan vaksin," kata Asrorun dikutip dari tayangan Live Program Kompas Pagi, Kompas TV pada Rabu (17/3/2021).

Ketua Harian Bidang Fatwa <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/majelis-ulama-indonesia' title='Majelis Ulama Indonesia'>Majelis Ulama Indonesia</a> (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Malam Hari pada Bulan Ramadan

Diwartakan Tribunnews.com, MUI memberikan rekomendasi agar vaksinasi dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa, saat peserta sudah dalam kondisi bugar kembali.

"Atau pilihannya bisa dilaksanakan di malam hari ini pada saat kondisi fisik yang akan divaksinasi sudah bugar kembali," tutur Asrorun.

Hal tersebut dilakukan karena pada siang harinya umat Islam berpuasa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved