Ramadan 2021
Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Simak! Penjelasannya, Dilengkapi Niat Puasa Dan Doa Berbuka
Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Simak! Penjelasannya, Dilengkapi Niat Puasa Dan Doa Berbuka
Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Simak! Penjelasannya, Dilengkapi Niat Puasa Dan Doa Berbuka
POS KPANG.COM -Bulan Ramadan 2021 akan tiba dalam beberapa minggu mendatang.
Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Bulan Ramadan 1442 H akan jatuh tanggal 13 April 2021.
Namun, diantara kita mungkin masih ada yang mempertanyakan hukum dari mecicipi makanan saat berpuasa.
Ketika memasak dalam keadaan puasa, kita seringkali ragu untuk menyajikan masakan karena kita belum mencicipinya.
Hal ini karena kita berfikir dengan mencicipi masakan itu nanti akan membatalkan puasa kita.
Tenyata ketika berpuasa, mencicipi makanan saat sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.
Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.
Baca juga: SIMAK! Berikut Beberapa Golongan yang Diperbolehkan Tidak Melaksanakan Puasa di Bulan Ramadan 2021
Baca juga: Tidak Batalkan Puasa, MUI Bolehkan Umat Muslim Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan 2021
Hal itu disampaikan Dr.H. Syamsul Bakri,M.Ag selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta.
Menurutnya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.
"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."
"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.
Meskipun hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.
"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.
Tetapi hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan buka untuk orang banyak.
"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.