Daripada Galau Tak Diterima Demokrat, Lebih Baik Moeldoko Bergabung ke PBR Demi Kesejahteraan Rakyat
Pasca gugatan KLB Demokrat Deli Serdang ditolak Kemenkumham, Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko mendapat tawaran baru, bergabung ke PBR.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pasca gugatan KLB Demokrat Deli Serdang ditolak Kemenkumham, Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko mendapat tawaran baru.
Tawaran baru ke Moeldoko, adalah bergabung ke Partai Bintang Reformas yang saat ini dipimpin Ketua Umum PBR, Bursah Zarnubi.
Bila tawaran itu tak diterima, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dianjurkan untuk mendirikan partai baru.
Opsi atas hal itu dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Bintang Reformasi (PBR) Bursah Zarnubi. Zarnubi malah menantang Moeldoko untuk sama-sama melakukan hal ini.
“Saya menantang Pak Moeldoko untuk bergabung bersama kami dan para aktivis muda membuat partai baru dengan platform baru yang lebih berpihak kepada rakyat dan pemberdayaan sektor pertanian, UMKM dan perburuhan. Itu jalur legal konstitusional yang lebih bermartabat,” kata Bursah dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Kamis 1 April2021 dini hari.
Bursah Zarnubi yang juga Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) tersebut, menyambut baik keputusan pemerintah yang menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Bursah Zarnubi mengatakan, keputusan yang tegas dan bijaksana oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut, akan berdampak positif bagi pembangunan demokrasi di Indoneesia.
"Keputusan pemerintah menolak kepengurusan hasil KLB Demokrat harus kita apresiasi. Kita memandang keputusan ini telah berdampak positif dalam menjaga marwah demokrasi di tanah air," kata Bursah.
Untuk diketahui, pada Rabu 31 Maret 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Dengan demikian maka Partai Demokrat yang sah dan diakui pemerintah adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AYH).
Baca juga: Hasan Manuk Plt. Kanwil Agama NTT, Begini Suasan Serah Terima Jabatan Kakanwil, Simak Infonya
Baca juga: Klaim Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 1 April 2021, Dapatkan Kode Redeem Free Fire Terbaru
Oleh karenanya, Bursah berharap kedua kubu yang sempat bersitegang dapat menerima keputusan pemerintah tersebut dengan legawa dan mengakhiri konflik yang terjadi dengan tetap menjaga diskursus publik yang sehat dan beradab.
“Saya ucapkan selamat kepada AHY yang secara politik telah memenangkan konflik yang terjadi. Tetaplah bersikap patriotik dalam memimpin partai. Ke depan sebaiknya tidak ada lagi pengurus partai yang saling mengejek dengan pihak lawan (Moeldoko),” ujarnya.
Imbauan yang sama juga disampaikan Bursah Zarnubi kepada kubu Moeldoko.
Bursah menyarankan agar Moeldoko tidak perlu galau lantaran harapan pengurus KLB Partai Demokrat di Deli Serang, ditolak Kemenkumham.
Moeldoko juga tak perlu risau dengan bersikeras menjadikan Partai Demokrat sebagai wadah untuk berpolitik praktis di hari-hari ke depan.
Bakat kepemimpinan Moeldoko, menurut Bursah Zarnubi, sebaiknya disalurkan melalui partai politik baru dengan platform yang baru.
Jika Pak Moeldoko setuju, kami siap berdialog sambil ngopi-ngopi membicarakan partai baru ini,” ujar Bursah.

AHY Segera Keliling Indonesia
Setelah pemerintah resmi menolak hasil KLB Kubu Moeldoko, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan akan kembali keliling nusantara, untuk memperkuat soliditas Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers, Rabu (31/3/2021) yang dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Akhir minggu ini Insyaallah saya akan kembali melanjutkan perjalanan saya keliling nusantara. Untuk memperkuat soliditas dan persatuan segenap kader di tanah air," kata AHY dikutip dari Kompas TV.
Selain itu AHY menyatakan dirinya akan terus melanjutkan perjuangan Partai Demokrat.
Ia juga akan menguatkan silaturahmi dan kolaborasi dengan masyarakat sipil dan elemen bangsa lainnya.
"Kita akan terus lanjutkan perjuangan, terus kuatkan silaturahmi dan kolaborasi kita juga tentunya dengan segenap masyarakat sipil dan juga tentunya elemen bangsa lainnya."
"Mari terus berkoalisi dengan rakyat, memperjuangkan harapan rakyat. Mari rapatkan barisan bersama kita kuat bersatu kita bangkit," imbuhnya.
AHY Gembira Jokowi Tegakkan Hukum
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Penolakan tersebut disambut gembira oleh Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Baru saja beberapa menit yang lalu, kita mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat."
"Pemerintah melalui Menkumham menyatakan permohonan permohonan pihak KLB yang diwakili Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun ditolak," kata AHY dalam konferensi pers yang dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Diketahui penolakan tersebut karena kubu Moeldoko gagal melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.
Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir.
AHY pun mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menunaikan janji untuk menegakkan hukum yang benar dan adil.
"Untuk itu atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Saya mengucapkan terimakasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo."
"Yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan dengan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," sambungnya.
Tak Ada Lagi Dualisme di Partai Demokrat
AHY mengaku bersyukur atas keputusan pemerintah menolak hasil KLB kubu Moeldoko yang dilakukan di Deli Serdang tersebut.
Menurut AHY apa yang telah dilakukan pemerintah ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas kepada Partai Demokrat.
Selain itu AHY juga menegaskan jika tidak ada lagi dualisme di dalam Partai Demokrat.
"Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas kepada Partai Demokrat."
"Terhadap kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres kelima Partai Demokrat 2020 yang lalu."
"Yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara. Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," tegas AHY.

Pemerintah Tolak Hasil KLB Kubu Moeldoko
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah telah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).
Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang menilai argumentasi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.
Yasonna pun mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan.
Baca juga: Menjelang Perayaan Paskah, Pemuda MUI NTT Gelar Baksos di Gereja,Berbaur Pemuda GMIT danUmat Kapela
Baca juga: Pasca Teroris Teror Mabes Polri, Polda NTT Tingkatkan Kewaspadaan
"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil KLB Kubu Moeldoko Resmi Ditolak, AHY akan Keliling Nusantara untuk Perkuat Soliditas Demokrat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gagal Jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Ditawari Bikin Parpol Baru