AHY Puas, Pemerintah Tak Akui Moeldoko: Sudah Saya Bilang, Saya Ketua Umum Partai Demokrat Yang Sah
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan puas atas sikap pemerintah yang secara tegas menolak Moeldoko dan kroni-kroninya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan puas atas sikap pemerintah yang secara tegas menolak Moeldoko dan kroni-kroninya.
AHY mengungkapkan hal tersebut pasca Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko.
Moeldoko merupakan sosok yang dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sesuai hasil kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Namun seusai pemilihan tersebut, Moeldoko justeru menjadi yang terpuruk, karena kepengurusan yang diajukannya, ditolak oleh pemerintah.
Keputusan Kemenkumham menolak Moeldoko cs itu, setelah mereka mempelajari secara cermat dan saksama seluruh berkas administrasi yang diajukan kelompok kudeta kepemimpinan AHY itu.
Dari hasil kajian yang cermat itulah, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko awalnya mengajukan permohohan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
KLB tersebut memilih Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.
Baca juga: DPC Partai Demokrat TTU : Kami Tetap Kompak dan Solid di bawah Kepemimpinan AHY
Baca juga: Belum Menyerah! Ditolak Kemenkumham Kubu Moeldoko Siap Lawan AHY di Pengadilan
Setelah itu, Kemenkumham memeriksa dan memverifikasi permohonan yang diajukan Moeldoko.
Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.
Setelah dokumen-dokumen itu dilengkapi, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tidak disertai surat mandat ketua DPD/DPC.
Yasonna menuturkan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah.
Menurut dia, Kemenkumham tidak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.
"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.