Gejolak Partai Demokrat

Plong,AHY Lega,Kemenkumham Tolak Demokrat Moeldoko Cs,Putra SBY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat

Plong,AHY Lega,Kemenkumham Tolak Demokrat Moeldoko Cs,Putra SBY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Plong, AHY lega, Kemenkuham tolak Demokrat Moeldoko Cs, Putra SBY: Tak ada dualisme di Partai Demokrat (AHY (kiri) dan Moeldoko (kanan) 

Plong,AHY Lega,Kemenkumham Tolak Demokrat Moeldoko Cs,Putra SBY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat

POS-KUPANG.COM - Setelah menjadi polemik dan diwarnai perang urat syaraf, Gejolak di Partai Demokrat akhirnya berakhir.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) lega karena Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) akhirnya menolak permohonan Demokrat versi Moeldoko.

Sudah plong, AHY mengapresiasi atas keputusan dan langkah yang diambil pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan keputusan pemerintah tersebut, kata AHY, saat ini tak ada lagi dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat.

Baca juga: Ridwan Untono : Puji Tuhan Kepengurusan  Demokrat Versi KLB Ditolak Kemenkumham

Baca juga: Kubu Moeldoko Ditolak, Demokrat NTT: Masih Ada Keadilan

"Saya tegaskan, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ucapnya dengan lugas, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

"Ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tambahnya.

Bagi pihaknya, penolakan Kemenkumham itu wujud dari tindakan tegas pemerintah atas kebenaran legalitas suatu partai.

"Apa yang telah diputuskan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Parati Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan, serta konstiusi partai."

"Yakni, AD/ADRT Partai Demokrat yang dihasilkan oleh Kongres ke-5 tahun 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," terang putra sulung Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) itu.

AHY mengatakan, pihaknya bersyukur atas kabar baik bagi partainya itu.

Di mata AHY, hal itu tak hanya kabar baik bagi partainya, tapi juga untuk lingkungan demokrasi di Indonesia.

Demokrat Moeldoko Cs ditolak Kemenkumham, AHY rayakan kemenangan: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Belum Disahkan,Moeldoko Cs Sesumbar Ingin Tertibkan Internal Demokrat,Kubu AHY Geram Singgung Rampok

Baca juga: Agus Harimurti Yudhoyono : Demokrat Semakin Kompak dan Berani

"Kami berysukur keputusan pemerintah adalah kabar baik. Bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi. (dok. Kemenkumham)

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kendati demikian, kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Sumut, Max Sopacua bersama Jubir Partai Demokrat versi KLB Sumut, Rahmad memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Dalam keterangannya, Hambalang akan menjadi titik awal Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko. Selain itu, mereka berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly segera mengesahkan kepengurusan KLB Sumut. Tribunnews/Irwan Rismawan

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Sumut, Max Sopacua bersama Jubir Partai Demokrat versi KLB Sumut, Rahmad memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Dalam keterangannya, Hambalang akan menjadi titik awal Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko. Selain itu, mereka berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly segera mengesahkan kepengurusan KLB Sumut. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.

(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)

Berita terkait Gejolak di Partai Demokrat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Moeldoko Cs Ditolak Kemenkumham, AHY: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved