Belum Menyerah! Ditolak Kemenkumham Kubu Moeldoko Siap Lawan AHY di Pengadilan

Belum Menyerah! Ditolak Kemenkumham Kubu Moeldoko Siap Lawan AHY di Pengadilan

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Medan/Danil Siregar
Demokrat versi KLB 

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko cs.

Adapun permohonan ini diajukan kubu kontra-ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 lalu.

Yasonna juga menyampaikan terkait pengajuan kubu Moeldoko yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang untuk menilai pengajuan tersebut.

Ia pun mempersilakan agar kubu Moeldoko mengajukan gugatan mengenai AD/ART itu ke pengadilan.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan."

Baca juga: Plong,AHY Lega,Kemenkumham Tolak Demokrat Moeldoko Cs,Putra SBY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat

"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik."

"Silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi. (dok. Kemenkumham)
Di sisi lain, Yasonna menjelaskan alasan ditolaknya hasil KLB Partai Demokrat yang menyatakan Moeldoko sebagai ketua umum.

Menurutnya, dari hasil verifikasi yang dilakukan Kemenkumham, Moeldoko cs masih belum melengkapi beberapa dokumen.

Di antaranya seperti perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.

Yasonna menerangkan, dalam proses verifikasinya, Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan.

Melalui keputusan ini, Yasonna menegaskan, pemerintah telah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani kisruh internal di tubuh Demokrat.

Ia pun menyesalkan pernyataan beberapa pihak yang sempat menuding pemerintah terlibat dalam kisruh Partai Demokrat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved