Masalah Mangkrak Kantor Camat Buyasuri Akan Dilimpahkan ke Kejari Lembata
Untuk diketahui, Kantor Camat Buyasuri mulai didirikan pada tahun 2014 dan mangkrak sampai hari ini
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Masalah Mangkrak Kantor Camat Buyasuri Akan Dilimpahkan ke Kejari Lembata
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri DPRD Lembata akhirnya merekomendasikan agar masalah mangkraknya Kantor Camat Buyasuri dibawa ke jalur hukum dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.
Hal ini tertuang dalam rekomendasi kedua yang dibacakan langsung oleh Juru Bicara Pansus Rusliudin Ismail Atapukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lembata, Selasa 30 Maret 2021. S
elain dibawa ke jalur hukum, pansus juga mengeluarkan rekomendasi supaya Bupati Lembata memberikan sanksi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai aturan perundang-undangan.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Lembata Anton Leumara meminta pimpinan DPRD Lembata segera mungkin menindaklanjuti rekomendasi tim pansus tersebut.
Baca juga: Di Kabupaten Lembata NTT, Hadakewa Night Paradise Mampu Datangkan Jutaan Rupiah ke Desa Hadakewa
Baca juga: Puskesmas Keliling Dinkes Kabupaten Lembata Sampai Pelosok Desa dan Pasar Rakyat
"Jangan sampai kalau tidak dilanjuti maka tidak ada manfaat teman-teman kerja selama ini," kata Anton.
Ketua DPRD Lembata Petrus Gero berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dia menyebutkan masa kerja pansus juga akan diperpanjang menjadi 30 hari ke depan atau sebulan lagi.
Baca juga: Panji El Tari Akan Tiba di Kabupaten Lembata dan Diarak Masuk Gelora 99
Baca juga: Berkas Dugaan Pembunuhan di Desa Watodiri Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke Kejaksaan
Untuk diketahui, Kantor Camat Buyasuri mulai didirikan pada tahun 2014 dan mangkrak sampai hari ini.
DPRD Lembata pun membentuk pansus untuk mengusut masalah tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)