KKSS Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Kebijakan pemerintah melarang mudik saat perayaan hari raya idul Fitri tahun 2021, bagi Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) provinisi Nusa Ten
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kebijakan pemerintah melarang mudik saat perayaan hari raya idul Fitri tahun 2021, bagi Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan langkah yang tepat dan mendukung penuh kebijakan tersebut.
Sekretaris Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKSS NTT, Basri K, mengatakan kebijakan pemerintah tersebut bukan bermaksud melarang kepada individu, namun lebih kepada semua kalangan agar tidak berpergian saat kondisi Pandemi covid-19 ini.
"Kebijakan pemerintah itu kan bukan person, kebijakan untuk orang banyak dan pelarangan itu bukan makna keagamaannya tapi makna mudiknya" ujarnya, Minggu 28 Maret 2021.
Ia juga menjelaskan, pelarangan tersebut bukan hanya berlaku pada kelompok tertentu tetapi untuk semua masyarakat yang di Indonesia. Hal ini, menurutnya, agar mengurangi kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan covid-19.
"Tanpa di himbauan pun, kami khawatir, apa lagi sudah ada legalnya, kami mendukung itu" tandasnya.
Pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan (ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat) untuk mudik Lebaran, mulai 6 - 17 Mei 2021.
Baca juga: Organda Kota Kupang Apresiasi Pemerintah Larang Mudik Lebaran
Hal tersebut dikatakan Muhajir saat menggelar jumpa pers, Jumat 26 Maret 2021 berdasarkan hasil rapat tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan dihadiri sejumlah menteri yakni Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Agama, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI/Polri.
Larangan mudik lebaraan dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.(Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
