Terungkap, Anak Dibawah Umur di NTT yang Disewa Layani Pasutri Ternyata Hamil & Sudah Melahirkan
Terungkap, Anak Dibawah Umur di NTT yang Disewa Layani Pasutri Ternyata Hamil
Terungkap, Anak Dibawah Umur di NTT yang Disewa Layani Pasutri Ternyata Hamil
POS-KUPANG.COM -- Kasus pencabulan anak bawah umur yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) sedang diproses di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang remaja putri berinisial GNR (16) disewa pasutri ini untuk melakukan hubungan seks bertiga (threesome).
Saat ini, pasangan suami istri, Adi dan Irma sudah ditahan di sel Mapolda NTT.
Baca juga: Beredar Pecakapan WhatsApp Transaksi ABG Kupang, Harga Kencan hingga Umbar Foto Seksi
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto mengatakan sang suami merupakan pekerja swasta.
Sedangkan istrinya, Irma bekerja di sebuah spa di Kota Kupang.
"Suami ini pedagang, istrinya bekerja di spa," ujarnya kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021.
Ia mengatakan, dari pengakuan korban, selama melakukan hubungan threesome, ia dibayar Rp.500 ribu.
Aksi itu dilakukan sekali dalam seminggu di rumah pasutri ini.
"Setiap kali berhubungan dibayar Rp 500 ribu. Kejadian ini terus meneruskan dilakukan dari Februari hingga Mei 2020," katanya.
Menurut dia, kasus ini terkuak setelah korban diketahui hamil hasil perbuatan bejat pasutri itu. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
"Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan," tandasnya.
Diduga Kelainan Seks
Kepada polisi, Irma beralasan hal itu terpaksa dilakukan demi memenuhi hasrat suami yang mengidap kelainan seks.
Menurut dia, suaminya hanya bisa berhubungan badan jika melakukan dengan dua wanita sekaligus (threesome).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-hamil.jpg)