Minggu, 10 Mei 2026

Bukan Konay, Ahli Waris Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina Ternyata Victoria Anin

Polemik saling klaim lahan seluas 350 hektare (ha) lebih di Pagar Panjang, Kelurahan Liliba dan Danau Ina di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Kuasa hukum ahli waris Victoria Anin dari Tim Kopi Johni saat menggelar konferensi pers di Hotel Sotys 

"Ahli waris Victoria Anin kalah di SDM, selama ini mereka terzolimi, tapi secara hukum mereka berhak. Ada ketidakadilan selama ini terhadap mereka. Karena kamanusiaan, kami dari Tim Kopi Johni siap mengambil kembali hak mereka yang selama ini dirampas," tegas kuasa hukum, Kores Tambunan. 

Menurut dia, Tim Kopi Johni akan bekerjasama dengan Polda NTT untuk segera menertibkan warga yang selama ini mendiami lahan itu. 

"Dasar hukumnya jelas. Pengalihan lahan selama ini sangat merugikan ahli waris Victoria Anin," katanya. 

Ia mengimbau warga yang sudah mendiami lahan itu agar segera mengambil langkah hukum jika ada aksi premanisme dari keturunan Esau Konay

"Soal status dia (Victoria Anin) sebagai perempuan, yah, kita tidak bisa bicara itu. Karena putusan sudah jelas. Kita kembali ke putusan nomor 63 K/PDT/ tahun 1953. Selama hidupnya, Victoria Anin tidak pernah berperkara dengan Esau Konay dan Minggus Konay," tandasnya. 

Ia juga meminta agar warga yang selama ini mendiami lahan itu agar tidak boleh melakukan transaksi apapun terhadap Marthen Konay yang mengaku sebagai ahli waris

"Masyarakat yang belumm dapat sertifikat segera hubungi ahli waris, Victoria Anin, agar secara perdata bisa ganti rugi dan mendapat haknya yang sebenarnya," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved