Dikawal Ekstra Ketat, Rizieq Shihab Tersenyum Saat Menoleh ke Arah Simpatisan di PN Jakarta Timur
Kasus Rizieq Shihab masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pada Jumat 26 Maret 2021 kemarin Rizieq Shihab hadir saat sidang.
Dikawal Ekstra Ketat, Rizieq Shihab Tersenyum Saat Menoleh ke Arah Simpatisan di PN Jakarta Timur
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sidang kasus Rizieq Shihab masih terus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pada Jumat 26 Maret 2021 kemarin, Rizieq Shihab hadir langsung sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab duduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada akhir November 2020 lalu.
Seusai sidang, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bersama terdakwa lainnya.
Setelah berada di dalam mobil tersebut, kendaraan untuk para tahanan itu lantas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat itu jarum jam menunjukkan pukul 17.50 WIB.
Sementara di dalam mobil terlihat ada beberapa orang yang duduk mengenakan baju dan penutup kepala berwarna putih.
Ketika mobil hendak melaju, Rizieq Shihab sempat menoleh ke arah para simpatisan yang berjubelan di halaman PN Jakarta Timur.
Saat itu, Rizieq Shihab hanya melempar senyuman kepada para pendukung dan simpasitannya.
Ketika mobil beranjak pergi, kendaraan tersebut dikawal satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya. Mobil tersebut bertugas membuka jalan agar mobil tahanan lewat.
Tidak hanya satu mobil Satuan Patwal Polda Metro Jaya yang berada di baris depan, personel Polri yang mengemudikan sepeda motor trail juga ikut mengawal di bagian belakang rombongan.
Sebelumnya pada hari yang sama, yakni Jumat 26 Maret 2021, Rizieq Shihab mengikuti tiga sidang dalam perkara yang diagendakan pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun untuk perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sementara perkara nomor 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Adapun pada perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Suasana Sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jaktim
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dengan menghadiri langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Dalam sidang Habib Rizieq itu tidak disiarkan secara online oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, sidang Habib Rizieq itu turut disiarkan oleh channel YouTube FNN TV.
Seperti diketahui sebelumnya sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) besok dipastikan digelar offline.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan dengan digelarnya sidang secara offline maka pihaknya tidak akan menyiarkan langsung lewat akun YouTube.
Keputusan untuk tidak menyiarkan langsung perkara nomor 221, 222, dan 226 itu bukannya tanpa alasan.
Pengadilan berusaha mencegah para saksi saling memengaruhi.
"Agar saksi jangan saling memengaruhi, jangan saling berhubungan semua saksi. Apalagi kan saksinya banyak," kata Alex, Kamis 25 Maret 2021.
Sementara untuk antisipasi simpatisan Rizieq Shihab datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex menuturkan hal itu telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Di dalam area Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah kita koordinasikan dan menjadi domain Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Akan tetapi di luar pengadilan silakan tanya ke Polri," ucapnya.
Alex menambahkan sidang lanjutan ketiga nomor perkara pada Jumat 26 Maret 2021 mengagendakan penyampaian eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi besok sidang kan dimulai jam 9, berarti dia kemungkinan dibawa jam 9 sudah datang,” ujar Alex.
Sementara terkait kedatangan Rizieq Shihab, pengadilan sudah memiliki ruangan khusus bila yang bersangkutan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami sudah ada ruang tahanan untuk terdakwa atau para terdakwa untuk transit sebelum sidang," ujarnya.
Adapun untuk perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sementara perkara nomor 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Adapun pada perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Polisi Terjunkan 1.985 Personel Gabungan
Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.985 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan persidangan Habib Rizieq Shihab.
Di mana Habib Rizieq akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan Jumat 26 Maret 2021.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021.
"Kami siapkan 1.985 personel gabungan TNI-Polri dalam mengamankan sidang HRS di Jaktim besok," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021.
Disamping itu, Yusri mengimbau simpatisan Habib Rizieq agar tidak datang ke PN Jaktim.
"Sebab, kedatangan mereka malahahan berpotensi membuat kerumunan. Jadi sebaiknya tidak usah datang ke sana. Nanti malah melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri.
Jika kedatangan simpatisan berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan, lanjut Yusri pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
"Kami akan amankan dan ambil tindakan tegas," kata Yusri.
Dia berharap, simpatisan Habib Rizieq mematuhi proses hukum yang ada.
"Mari ikuti proses hukum yang ada," ucap Yusri.
Sebelumnya, terkait diizinkannya Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dipastikan tengah membuat rencana pengamanan untuk mengantisipasi banyaknya massa pendukung HRS hadir.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (24/3/2021).
"Tentunya Polda Metro khususnya telah membuat satu rencana pengamanan. Memprediksi segala kemungkinan yang akan terjadi," kata Rusdi.
Menurutnya persiapan sedang dilakukan dan Mabes Polri akan memback-up Polda Metro Jaya dalam hal pengamanan sidang HRS ini, jika dibutuhkan.
"Sedang mempersiapkan dan akan mendapat backup dari Mabes Polri, seandainya Polda Metro Jaya, membutuhkan tambahan kekuatan. Yang jelas Polda Metro sedang merencakanan bagaimana kegiatan di PN Jaktim dapat berjalan dengan aman," kata Rusdi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul LIVE Suasana Sidang Habib Rizieq di Dalam Pengadilan Negeri Jaktim
