Senin, 4 Mei 2026

Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU, Ini Tujuannya

Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan kesepakatan bersama tentang Bantuan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Ta

Tayang:
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
Doc PROKOMPIM KOTA 
TEKEN MOU -- Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang lakukan kesepakatan bersama tentang Bantuan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa Kupang, Kamis (25/3).     

Lanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Kejaksaan ini maka semua pihak dalam arti baik pemerintah ataupun negara ataupun dalam hal ini BUMN/ BUMD bisa dapat meminta bantuan dalam bidang penegakan hukum dalam hal ini dibidang perdata dan Tata Usaha Negara, seperti misalnya bahwa ada keputusan-keputusan yang  dibuat oleh masyarakat , dalam hal ini kejaksaan bukan mewakili masyarakat tetapi dalam hal ini mewakili pemerintah/ negara. Dikatakannya  peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata meliputi  5 kegiatan antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum bahkan tindakan hukum lainnya.

Disampaikan pula bahwa dalam hal pelayanan hukum pertimbangan hukum atau bantuan hukum ini sudah dimanfaatkan oleh pemerintah di tingkat pusat termasuk kementerian dan BUMN yang ada di pusat.

Oder Maks Sombu juga menyebutkan bahwa  pihaknya juga sudah melakukan MoU dengan beberapa BUMN seperti PT. Pelindo Tenau, Pertamina juga perbankan dan BUMN yang ada di Kota Kupang. 

Kajari Kupang dikesempatan ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemkot yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan negeri Kupang melalui penandatangan mou bidang perdata dan TUN. Menurutnya, MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK). “Surat kuasa khusus bila pemkot dalam hal ini ada hal-hal yang perlu dimintakan seperti dalam lima kegiatan diatas, bisa ditindaklanjuti  dengan membuat SKK untuk bertindak mewakili pemkot Kupang,” imbuhnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

TEKEN MOU -- Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang lakukan kesepakatan bersama tentang Bantuan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa Kupang, Kamis (25/3).
 
 
TEKEN MOU -- Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang lakukan kesepakatan bersama tentang Bantuan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa Kupang, Kamis (25/3).     (Doc PROKOMPIM KOTA )

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved