Tilang Elektronik Belum Bisa Terapkan di Belu. Ini Kendalanya
Sistem tilang elektronik melalui CCTV pengawas belum bisa diterapkan di Kota Atambua, Kabupaten Belu karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Sistem tilang elektronik melalui CCTV pengawas belum bisa diterapkan di Kota Atambua, Kabupaten Belu karena keterbatasan sarana dan prasarana
Hal ini dikatakan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh melalui Kasat Lantas, AKP Rullyanto J.P Pahroen saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Kamis (25/3/2021).
Menurut Rully, pemberlakukan tilang elektronik membutuhkan sarana dan prasarana.
"Kita di Belu belum bisa karena keterbatasan sarana dan prasarana. Kalau di Kota Kupang mungkin bisa", kata Rully.
Lebih lanjut, Rully mengatakan, tilang elektronik merupakan cara kerja suatu sistem sehingga tidak harus polisi menjaga di jalan. CCTV pengawas yang akan bekerja memantau dan merekam aktivitas para pengendara di jalan. Manakala pengendara melakukan pelanggaran akan terlihat dalam CCTV sehingga petugas akan mengecek identitias pengendara dan mengirimkan informasi tentang pelanggarany yang dilakukan pengendara.
Berkaitan dengan sistem kerja elektornik maka dibutuhkan sarana dan prasarana untuk mendukung cara kerja tilang elektronik.
Menurut Rully, banyak sarana yang dibutuhkan dan dibutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah agar bisa terintegrasi. Karena ada fasilitas lalu lintas yang menjadi urusan polantas dan ada pula menjadi kewenangan pemerintah seperti pemasangan traffick light.
Baca juga: Penerapan e Tilang , Polres Sumba Timur Belum Gunakan CCTV, Ini Masalanya
Kata Rully, di Kabupaten Belu masih menggunakan tilang biasa yang selama ini berlaku. Untuk menghindari terjadi pungli, Rully mengungkapkan, anggota yang bertugas tetap diingatkan untuk melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai SOP. Dengan demikian aktivitas tilang benar-benar sesuai atauran perundang-undangan yang berlaku dan para pengendara yang telah melakukan pelanggaran dapat ditindak sesuai aturan.
Kepada pengendara kendaraan dihimbau agar patuhi rambu-rambu lalu lintas sehingga tidak terjadi pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri. (jen).
