Main Judi Angota DPRD Digerebek
Tak Cukup Bukti, Penyelidikan Kasus Anggota DPRD Rote Ndao yang Tertangkap Judi Dihentikan
Sementara Sekwan berinisial, BK. Polisi juga mengamankan oknum wartawan, HG yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Tak Cukup Bukti, Penyelidikan Kasus Anggota DPRD Rote Ndao yang Tertangkap Judi Dihentikan
POS-KUPANG.COM-- Penyidik Polres Rote Ndao menghentikan penyelidikan kasus dugaan judi yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD dan Sekertaris Dewan (Sekwan) di ruang paripurna DPRD Rote Ndao.
Ketiga anggota DPRD Rote Ndao itu berinisial, YD, YZA dan AP. Sementara Sekwan berinisial, BK. Polisi juga mengamankan oknum wartawan, HG yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, kasus itu tidak bisa dinaikan ke tingkat penyidikan karena tidak cukup unsur dan bukti.
"Tidak cukup unsur dan bukti. Saat digerebek tidak ada kegiatan permainan judi. Para terduga berada di tempat berbeda, sehingga belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis 25 Maret 2021
Menurut dia, dari hasil interogasi, Sekwan dan tiga anggota DPRD Rote Ndao mengaku berjudi di ruang paripurna. Sedangkan oknum wartawan, HG hanya sebagai penonton.
"Mereka mengaku bermain judi. Tapi oknum wartawan tidak ikut bermain, dia ikut bersama di ruangan itu," katanya.
Saat penggrebekan, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu merk Keris beserta lembaran kartu.
Baca juga: Tiga Anggota DPRD Rote Ndao yang Tertangkap Judi Ternyata Kader PDIP, Nasdem dan Gerindra
Baca juga: 3 Anggota DPRD Rote Ndao Berinisial ZYA, YD, AP dan Oknum Wartawan Kepergok Judi di Ruang Paripurna
Baca juga: Ruang Paripurna Jadi Arena Judi, Polisi Amankan 3 Oknum Anggota DPRD dan Wartawan
"Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG-.COM, Amar Ola Keda)