Main Judi Angota DPRD Digerebek

Polisi Tidak Tahan Anggota DPRD Rote Ndao yang Diduga Terlibat Judi, Ternyata Ini Alasannya

Polisi Tidak Tahan Anggota DPRD Rote Ndao yang Diduga Terlibat Judi, Ternyata Ini Alasannya

Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Viral, Anggota DPRD Rote Ndao saat digerebek judi di ruangan paripurna 

Polisi Tidak Tahan Anggota DPRD Rote Ndao yang Diduga Terlibat Judi, Ternyata Ini Alasannya

POS-KUPANG.COM - Tiga anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, YD, ZYA, AP,  bersama Sekwan, BK digrebek saat asyik berjudi di ruang paripurna, Rabu (24/3/2021) malam.

Selain tiga anggota DPRD dan Sekwan, oknum wartawan berinisial HG pun digiring ke kantor polisi.

Baca juga: Tiga Anggota DPRD Rote Ndao yang Tertangkap Judi Ternyata Kader PDIP, Nasdem dan Gerindra  

Baca juga: 3 Anggota DPRD Rote Ndao Berinisial ZYA, YD, AP dan Oknum Wartawan Kepergok Judi di Ruang Paripurna

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya tidak ditahan. Hal itu dikarenakan, polisi tidak memiliki cukup bukti.

"Tidak ditahan, karena tidak cukup unsur dan bukti. Saat di gerebek mereka sudah selesai berjudi. Terduga pelaku juga berada di tempat berbeda," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Menurut dia, dari hasil interogasi, Sekwan dan tiga anggota DPRD Rote Ndao mengaku berjudi di ruang paripurna. Sedangkan oknum wartawan, HG hanya sebagai penonton.

"Mereka mengaku bermain judi. Tapi oknum wartawan tidak ikut bermain, dia ikut bersama di ruangan itu," katanya.

Saat penggrebekan, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu merk Keris beserta lembaran kartu.

"Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved