Main Judi Angota DPRD Digerebek
Polisi Tidak Tahan Anggota DPRD Rote Ndao yang Diduga Terlibat Judi, Ternyata Ini Alasannya
Polisi Tidak Tahan Anggota DPRD Rote Ndao yang Diduga Terlibat Judi, Ternyata Ini Alasannya
Polisi Tidak Tahan Anggota DPRD Rote Ndao yang Diduga Terlibat Judi, Ternyata Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM - Tiga anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, YD, ZYA, AP, bersama Sekwan, BK digrebek saat asyik berjudi di ruang paripurna, Rabu (24/3/2021) malam.
Selain tiga anggota DPRD dan Sekwan, oknum wartawan berinisial HG pun digiring ke kantor polisi.
Baca juga: Tiga Anggota DPRD Rote Ndao yang Tertangkap Judi Ternyata Kader PDIP, Nasdem dan Gerindra
Baca juga: 3 Anggota DPRD Rote Ndao Berinisial ZYA, YD, AP dan Oknum Wartawan Kepergok Judi di Ruang Paripurna
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya tidak ditahan. Hal itu dikarenakan, polisi tidak memiliki cukup bukti.
"Tidak ditahan, karena tidak cukup unsur dan bukti. Saat di gerebek mereka sudah selesai berjudi. Terduga pelaku juga berada di tempat berbeda," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Menurut dia, dari hasil interogasi, Sekwan dan tiga anggota DPRD Rote Ndao mengaku berjudi di ruang paripurna. Sedangkan oknum wartawan, HG hanya sebagai penonton.
"Mereka mengaku bermain judi. Tapi oknum wartawan tidak ikut bermain, dia ikut bersama di ruangan itu," katanya.
Saat penggrebekan, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu merk Keris beserta lembaran kartu.
"Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda).