Berita NTT Hari Ini

NTT Usulkan Undang Undang Provinsi Kepulauan, Simak Info

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali mendorong terbentuknya Undang Undang Provinsi Kepulauan. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kegiatan pembukaan focus group discussion (FGD) Strategi Peningkatan Indeks Kemandirian Fiskal Provinsi NTT yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Rabu (24/3).  

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali mendorong terbentuknya Undang Undang Provinsi Kepulauan

Usulan itu kembali disampaikan Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi kepada Ketua DPD RI La Nyala Mataliti dan anggota saat pembukaan focus group discussion (FGD) Strategi Peningkatan Indeks Kemandirian Fiskal Provinsi NTT yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Rabu (24/3). 

"Perlu kami Informasikan di Provinsi NTT banyak sekali memiliki baik kekayaan flora dan fauna, kekayaan alam laut kami sangat luar biasa oleh sebab itu dalam forum diskusi ini kami bisa memasukkan diusulkan undang-undang tentang Provinsi Kepulauan," ungkap Wagub Josef Nae Soi. 

Usulan agar Undang Undang Provinsi Kepulauan segera terwujud, sehingga dengan Undang Undang tersebut maka kekayaan laut NTT dapat diperhitungkan dengan maksimal. 

"Kami bisa mengusulkan supaya UU tentang Provinsi Kepulauan terwujud supaya kami bisa memperhitungkan kami dengan laut yang potensial luar biasa," ujar dia. 

Focus Group Discussion tentang Strategi Peningkatan Indeks Kemandirian Fiskal Provinsi NTT, kata Wagub Josef Nae Soi sangat relevan dengan situasi NTT saat ini. Indeks Fiskal di wilayah Provinsi NTT masih sangat kecil, artinya fiskal untuk kemandirian dibuktikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT yang juga masih kecil jauh dibandingkan dengan DAU yang diterima. 

Adanya UU No. 32 tahun 2014 yang menjadi landasannya, kata Wagub Josef Nae Soi secara jelas menyebut pembagian kewenangan dan pendekatannya pada Money Follow Function. 

"Berarti dengan demikian maka kewenangan yang diberikan oleh daerah diimbangi dengan keuangan tetapi daerah tersebut harus mulai untuk bisa memandirikan dirinya sendiri," ujar Wagub Josef Nae Soi. 

Di dalam prinsip-prinsip otonomi daerah juga ditegaskan soal demokratis, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan, potensi dan keanekaragaman. 

Sementara itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti menegaskan, faktor Indeks Kemandirian Fiskal Daerah yang masih didominasi Indeks pada level belum mandiri dan menuju mandiri telah menjadi salah satu alasan pemerintah pusat melakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru. 

"Oleh karena itu saya sering menyampaikan bahwa isu strategis daerah bukan lagi tentang otonomi daerah tetapi ada 3 isu strategis yaitu pertama bagaimana melakukan percepatan pembangunan, kedua bagaimana meningkatkan Indeks Kemandirian Fiskal dan ketiga bagaimana masyarakat di daerah sejahtera dan makmur," tegas La Nyala. 

Karena itu, fokus FGD adalah membicarakan bagaimana strategi meningkatkan Indeks Kemandirian Fiskal Provinsi NTT. Dalam kegiatan itu, juga dilakukan penandatanganan MOU antara Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur dengan Kamar Dagang dan Industri NTT. 

"Semoga MOU tersebut menjadi bagian dari upaya kita untuk meningkatkan Indeks Kemandirian Fiskal Daerah karena MOU tersebut berkaitan erat dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui kerja sama dan pelatihan tenaga profesional bersertifikat kompetensi termasuk pendidikan advokasi terhadap pelajar mahasiswa dan dosen sesuai dengan Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang standar Perguruan Tinggi," ujar dia. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto, Angelius Wake Kako dan Asyera Wundalero. Hadir pula anggta DPD Bustami Zainudin dan Fahrul Razi. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved