Penanganan covid

MUI Tegaskan Vaksin Astra Zeneca Haram, Boleh Digunakan Karena Darurat

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan, vaksi Astra Zeneca haram. Namun MUI membolehkan penggunaan vaksin tersebut jika darurat

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
MUI tegaskan Vaksin Astra Zeneca haram, boleh digunakan jika darurat 

Dirinya pun menyebutkan jika MUI tidak dapat menghalalkan vaksin tersebut karena bersinggungan dengan syariah.

Muhammad Cholil Nafis

Muhammad Cholil Nafis (Tribunnews)

"Beda mengandung dan pesinggungan dengan babi, mengandung babi itu lab, persinggungan lebih soal kesucian bahwa turunan dari suatu yang bersinggungan dengan babi di dalam konsep metode fatwa MUI itu tidak bisa dihalalkan," ucap Ketua Umum MUI.

Tak lupa ia menegaskan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita ini mengikuti kaidah dalam hukum kita, langkah preventif lebih baik dari pada kuratif mencegah lebih baik dari pada mengobati,’ jelas Cholil Nafis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Halal Haram Vaksin Astra Zeneca, MUI: Tidak Bisa Dihalalkan, Boleh Dipakai karena Darurat, https://www.tribunnews.com/corona/2021/03/25/polemik-halal-haram-vaksin-astra-zeneca-mui-tidak-bisa-dihalalkan-boleh-dipakai-karena-darurat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved