Penanganan covid
MUI Tegaskan Vaksin Astra Zeneca Haram, Boleh Digunakan Karena Darurat
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan, vaksi Astra Zeneca haram. Namun MUI membolehkan penggunaan vaksin tersebut jika darurat
MUI Tegaskan Vaksin Astra Zeneca Haram, Boleh Digunakan Karena Darurat
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Polemik sepurat penggunaan vaksin Astra Zeneca dalam penanganan covid-19 terus berlanjut.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), akhirnya buka suara.
MUI menegaskan, Vaksin Astra Zeneca haram karena mengandung babi
MUI mengatakan, Vaksin Astra Zeneca hanya boleh digunakan jika dalam kondisi darurat.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Cholil Nafis, Lc,. Ph D.
M. Cholil Nafis memaparkan mengenai halal haramnya vaksin.
Baca juga: Pemerintah Optimistis Ekonomi akan Pulih Seiring Percepatan Vaksinasi dan Reformasi Struktural
Baca juga: MUI Sebut AstraZeneca Haram Karena Mengandung Babi Tapi Boleh Digunakan, Ini Maksud dan Alasannya
“Kita masih melihat sikap masyarakat yang berbeda-beda terhadap pandangan dalam vaksinasi ini, pertama ada orang yang setuju dengan vaksin apapun,” kata Cholil saat webinar bertajuk Edukasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Pedagang Pasar, Kamis (25/3/2021).
Cholil menyebut ini harus diedukasi kepada masyarakat agar tidak adanya polemik baru yang timbul bahwa vaksin AstraZeneca haram namun dapat digunakan apabila dalam kondisi darurat.
“Oleh karena itu kita ingin menyampaikan bagaimana hukumnya halal," jelasnya
Baca juga: Mengandung Babi, MUI Malah Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Ia juga menekankan arti halal dan boleh digunakan dalam kajian hukum Islam (syariat).
Ilustrasi Astra Zeneca (Istimewa)
"Beda halal dan boleh itu beda, jadi kalau halal itu tidak ada unsur di dalamnya yang dilarang oleh syariah.
Sementara boleh bisa saja itu ada unsur yang dilarang oleh syariah tapi digunakan boleh karena keadaan kebutuhan yang hampir sama dengan darurat,” katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di Jawa Timur, Ini Komentar MUI Soal Vaksin AstraZeneca, Apa?
Dirinya pun menyebutkan jika MUI tidak dapat menghalalkan vaksin tersebut karena bersinggungan dengan syariah.
Muhammad Cholil Nafis (Tribunnews)
"Beda mengandung dan pesinggungan dengan babi, mengandung babi itu lab, persinggungan lebih soal kesucian bahwa turunan dari suatu yang bersinggungan dengan babi di dalam konsep metode fatwa MUI itu tidak bisa dihalalkan," ucap Ketua Umum MUI.
Tak lupa ia menegaskan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita ini mengikuti kaidah dalam hukum kita, langkah preventif lebih baik dari pada kuratif mencegah lebih baik dari pada mengobati,’ jelas Cholil Nafis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Halal Haram Vaksin Astra Zeneca, MUI: Tidak Bisa Dihalalkan, Boleh Dipakai karena Darurat, https://www.tribunnews.com/corona/2021/03/25/polemik-halal-haram-vaksin-astra-zeneca-mui-tidak-bisa-dihalalkan-boleh-dipakai-karena-darurat.