Berita NTT Hari Ini
Terdakwa Korupsi Kredit Macet Bank NTT Ditutut 6 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, sebesar Rp 128 Miliar, Dewi Susiana Afendy dituntut enam tahun penjara dalam gelar sidang di P
POS-KUPANG.COM,KUPANG- Terdakwa korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, sebesar Rp 128 Miliar, Dewi Susiana Afendy dituntut enam tahun penjara dalam gelar sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (24/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU.
Selain dituntut enam tahun, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.275.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan, jika tidak cukup, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jalannya sidang dipimpin ketua majelis hakim, Wari Juniati dan dua hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Choliq. Hadir pula JPU Kejati NTT, Hendrik Titip, SH dan Herry Franklin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
Baca juga: Kapten Kapal Asal Manado Ditemukan Tewas di Hutan, Ada 17 LukaTusukan di Tubuh
