Berita Ende Hari Ini

Buronan Kejari Kota Kupang Ditangkap di Kota Ende

Frangky Thung (kiri) didampingi Kasipidum Kejari Kota Kupang Ririn Handayani dan Kajari Ende, Romlan Robin di Kantor Kejaksaan Nege

Editor: Ferry Ndoen
Pelarian pria 52 tahun terpidana Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pelarian pria 52 tahun terpidana Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini berakhir di sebuah rumah di Lorong Gereja Mawar Sharon, Kelurahan Mautupaga, Kota Ende. 

Frangky Buronan Kejari Kota Kupang 'Sembunyi' di Kota Ende

POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI. Frangky Thung (kiri) didampingi Kasipidum Kejari Kota Kupang Ririn Handayani dan Kajari Ende, Romlan Robin di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (24/3/2021).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM | ENDE - Frangky Thung buronan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil ditangkap di Ende, yang masih dalam wilayah Provinsi NTT, Selasa (23/3/2021) sore.

Pelarian pria 52 tahun terpidana Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini berakhir di sebuah rumah di Lorong Gereja Mawar Sharon, Kelurahan Mautupaga, Kota Ende.

Frengky ketika ditangkap oleh Timsus Polres Ende, tidak bisa berbuat banyak. Frangky lantas digiring ke Mapolres Ende hari itu juga, sekitar pukul sekitar pukul 19.00 Wita.

Penyelidikan dan pencarian Frengky di Ende dilakukan, pasca Polres Ende dan Kejaksaan Negeri Ende, menerima laporan dari Kejari Kota Kupang, Selasa (23/3/2021), sekitar pukul 13.00 Wita, bahwa Frengky berada di Ende.

Keesokan harinya, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Ririn Handayani, tiba di Ende untuk menjemput Frengky. Frengky diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende, didampingi Kasipidum, Ema Dian Prihantono di Kantor Kejari Ende, Rabu (24/3/2021).

Frengky dalam kondisi diborgol tangannya, ketika diserahkan kepada Kasipidum Kejari Kota Kupang. Ekspresi wajah Frengky tampak biasa - biasa saja. Ia berdiri tegap dengan kedua kaki terbuka selembar bahu.

Kajari Ende Romlan Robin, kepada POS-KUPANG.COM, menerangkan, Kejari Kota Kupang, berkoordinasi dengan Kejari Ende, mengingat buronan berada di wilayah hukum Kejari Ende.

Menurutnya, Kejari Ende berkoordinasi secara baik dengan Polres Ende, sehingga penyelidikan dan pencarian terhadap Frengki berjalan lancar dan cepat. "Kita komunikasi dengan Polres Ende untuk lakukan penangkapan," kata Romlan.

Menurutnya, Frengky, pada Mei 2019, telah divonis dan berkekuatan hukum tetap, penjara selama lima bulan. Namun, Frangky selama dua tahun menghilang, pasca divonis.

Dia menyebutkan, Frengky didakwa dengan pasal 49 JO pasal 9 UU 23 tahun 2004 terang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara Kasi Pidum Kota Kupang  Ririn Handayani menjelaskan mereka bersama Frangky hari ini kembali Kupang. "Kita berangkat ke Kupang, sekitar pukul dua siang, akan kita eksekusi di Lapas Kupang," kata Ririn. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Rombongan Ketua DPD RI Kunjungi POS KUPANG

Pelarian pria 52 tahun terpidana Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini berakhir di sebuah rumah di Lorong Gereja Mawar Sharon, Kelurahan Mautupaga, Kota Ende.
Pelarian pria 52 tahun terpidana Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini berakhir di sebuah rumah di Lorong Gereja Mawar Sharon, Kelurahan Mautupaga, Kota Ende. (Pelarian pria 52 tahun terpidana Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved