Berita Lembata Terbaru

Wabup Lembata Penuhi Panggilan Jaksa, Kajari: Menunggu Laporan Kerugian Negara

Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Selasa (23/3/2021) untuk diperiksa sebagai saksi d

Editor: Ferry Ndoen
Keterangan Foto/Ricko Wawo
Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Selasa (23/3/2021) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan tanah desa di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Selasa (23/3/2021) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan tanah desa di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan. Wabup Langoday tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata sekira pukul 09.15 Wita dan langsung diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik kejaksaan. 

"Sesuai dengan surat panggilan tapi nanti isinya tanya di jaksa," kata Wabup Langoday usai keluar dari Kantor Kejari Lembata.
Dia berujar proses pemeriksaan berlangsung santai dan lebih banyak bercerita mengenai alur permasalahan yang dimaksud. Dia pun enggan menjawab pertanyaan wartawan lebih jauh.

"Tanya di sana saja (jaksa), kalau saya jawab kan tidak enak," sambungnya sedikit berkelakar kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Sujana Angsar menerangkan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday diperiksa dalam kaitannya dengan polemik masalah pembabatan bakau oleh investor lokal Ben Lelaona untuk dijadikan lahan tambak udang di Desa Merdeka pada tahun 2019. Kala itu, Wabup Langoday sempat memimpin pertemuan bersama kelompok masyarakat yang menolak pembabatan bakau dilakukan. 

Lokasi pembabatan bakau itu juga sama dengan objek tanah yang sekarang sudah disita Kejari Lembata
Lebih jauh, menurut Ridwan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara yang ada.

"Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara saya akan langsung tetapkan tersangka," tegasnya.
"Karena belum ada hasil dari BPKP maka saya belum bisa sampaikan kerugian negara," tambah Ridwan.
Meskipun demikian, pihaknya sendiri tidak mau tergesa-gesa karena perlu ketelitian dalam mengungkap kasus ini.

"Kalau saya prinsipnya kalau tidak ada perbuatan melawan hukum maka pasti saya tutup. Saya objektif," sebut Mantan Kasi Penkum Kejati NTT ini.

"Semua saksi berpotensi jadi tersangka kalau dia berkaitan dengan perbuatan melawan hukum," ujar Ridwan.
Dirinya juga meminta dukungan dari masyarakat supaya semua proses berjalan baik dan tanpa halangan demi penegakan hukum di Kabupaten Lembata.

"Kita dalam melakukan tindakan ini mewakili negara. Tidak ada intervensi apapun," tutupnya.

Masih dalam kasus yang sama, dia memastikan penyidik akan memeriksa lagi Mantan Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali yang kini sudah menjabat Sekda Kabupaten Lembata. 

Untuk diketahui, kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Selain warga desa Merdeka yang terkait, penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak seperti kepala desa Merdeka, Petrus Puan Wahon, investor Ben Lelaona, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kanis Making dan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday. Semuanya masih diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Dari Kekurangan, Warga Gotong Royong Sumbang Uang dan Semen Perbaiki Jalan ke Lamalera

Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Selasa (23/3/2021) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan tanah desa di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan. 
Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Selasa (23/3/2021) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan tanah desa di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan.  (Keterangan Foto/Ricko Wawo)

Area lampiran

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved