Profil Wilayah

Kecamatan Semau

Semau adalah nama Kecamatan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Indonesia.

ISTIMEWA
Perairan Pulau Semau 

POS-KUPANG.COM - Semau adalah nama Kecamatan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Indonesia.

Kecamatan Semau adalah satu dari 24 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kupang.

Pulau Semau adalah sebuah pulau kecil yang terletak di bagian barat pulau Timor.

Pulau ini terdiri atas dua pemerintahan kecamatan, yaitu kecamatan Semau (Utara) dan Kecamatan Semau Selatan. Pulau Semau termasuk pemerintahan Kabupaten Kupang.

Dilansir poskupangwiki.com dari wiki pedia indonesia, Nusa Bungtilu adalah nama asli Pulau Semau. Nusa Bungtilu memiliki arti sebagai Pulau Bunga Tiga Warna. Bunga di sini bukan bunga yang biasanya kita kenal, tetapi kapas yang dipakai untuk menenun kain adat.

Adapun kain adat yang dipakai di sini adalah kain yang dipakai untuk adat tertentu. Ketiga warna tersebut adalah warna hitam, putih dan merah.

Nusa Bungtilu bisa juga disebut sebagi cikal bakal terbentuknya tenun adat dari beberapa suku di Nusa Tenggara Timur, di mana tiga warna yang dimaksud adalah tiga warna kain adat dari suku Helong (penduduk asli), kemudian untuk Suku Timor, dan Suku Rote.

Untuk Suku Helong warna dominan kain adatnya adalah warna putih (di antara warna merah), untuk Suku Timor warna dominan kain adatnya adalah warna merah, sedangkan untuk kain adat Rote warna dominan kain adatnya adalah hitam.

Nusa Bungtilu bisa dibilang menampung beberapa suku. tetapi sebenarnya suku asli Pulau Semau atau Nusa bungtilu adalah Suku Helong. Sedangkan suku yang lain yang banyak juga di Pulau Semau adalah Suku Rote.

Berikut daftar Desa, Kelurahan di Kecamatan Semau Utara adalah sebagai berikut:

1. Desa Batuinan - hak wilayat: milik marga Slenasabu dan Balsomang

2. Desa Bokonusan  - hak wilayat: milik marga Tausbele

3. Desa Hansisi - ket. hak wilayat: milik marga Edon, Koen, dan lain-lain

4. Desa Huilelot - ket. hak wilayat: milik marga Hollbala

5. Desa Letbaun - ket. hak wilayat: tidak diketahui

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved