Kisruh Partai Demokrat

Posisi AHY Terancam, Kemenkumham Beri Waktu 7 Hari KLB Sempurnakan Berkas, Begini Respon Darmizal

Posisi AHY terancam, Kemenkumham beri waktu 7 hari KLB sempurnakan berkas, begini respon Darmizal

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Darmizal dan AHY. 

Posisi AHY Terancam, Kemenkumham Beri Waktu 7 Hari KLB Sempurnakan Berkas, Begini Respon Darmizal

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mendapat angin segar dari Kementeri Hukum dan HAM ( Kemenkumham ).

Setelah menyerahkan berkas, Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang diberi waktu Kemenkumham untuk sempurnakan berkas.

Bagaimana nasib Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY )? Apakah posisi AHY terancam?

Sementara Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Darmizal mengatakan akan segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan partai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut dikatakan Darmizal sebagai respon terkait pernyataan Menkumham RI Yasonna Laoly yang mengatakan berkas dari KLB belum sempurna.

"Maka, kami harus taat hukum, taat azas dan norma yang berlaku," kata Darmizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021).

"Sehingga, jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen (Peraturan Menteri) dan atau peraturan lainnya yang berlaku," katanya menambahkan.

Baca juga: Ngotot, Jhoni Allen Klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sah, Ini Alasannya

Baca juga: Paul Papa Resi : Ketua DPD Demokrat NTT Jangan Ancam Pecat

Dirinya juga mengungkap, rasa terima kasih kepada Menteri Yasonna karena telah memeriksa dokumen yang dilayangkannya secara cermat.

Dirinya beranggapan, cara kerja Menkumham sudah sesuai prosedur sebagai rujukan dalam proses administrasi permohonan pengesahan partai yang pihaknya ajukan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kendati demikian kata Yasonna, dalam berkas tersebut masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari F-PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden KSP Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Baca juga: Aib SBY di Demokrat Dikuliti Hingga Akar Sosok Ini Blak-blakkan Ungkap Skenario Busuk Ayah AHY, Apa?

Baca juga: Sosok Ini Sebut SBY Dulu Ingin Ani Yudhoyono Ketua Umum Demokrat, Anak Jadi Sekjen, Benarkah?

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved