Selasa, 14 April 2026

Kesempatan Lulusan SMA/SMK Jadi CPNS, Pemerintah Buka Lowongan, Cek Syarat Daftar dan Kelengkapanny

Kesempatan mendaftar ikut seleksi CPNS tidak saja untuk lulusan perguruan tinggi. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada lulusan SMA/SMK untuk men

Editor: Alfred Dama
sscndaftar.bkn.go.id
Ilustrasi -- Dibuka lowongan CPNS 2021 untuk lulusan SMA/SMK 

Kesempatan Lulusan SMA/SMK  Jadi CPNS, Pemerintah Buka Lowongan, Cek Syarat Daftar dan Kelengkapannya

POS KUPANG.COM -- Kesempatan mendaftar ikut seleksi CPNS tidak saja untuk lulusan perguruan tinggi.

Pemerintah juga memberi kesempatan kepada lulusan SMA/SMK untuk mendaftar mengikuti seleksi CPNS

Pelamar CPNS tidak hanya untuk lulusan sarjana atau diploma 3 saja. Lulusan SMA/SMK boleh juga melamar.

Ada Kementrian yang juga butuh CPNS lulusan SMA/SMK

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tahun ini dikabarkan bakal membuka jalur untuk lulusan SMA sederajat.

Ada beberapa departmen yang memang mebuka khusus untuk lulusan SMA sederajat, seperti  Kemenkumham dan Kemenag

Baca juga: Sindir Habib Rizieq yang Bungkam  Sidang Virtual, Ferdinand:Ternyata Wataknya Masih Kayak Anak Kecil

Baca juga: Jessica Iskandar Akhirnya Ngaku Berselingkuh Saat Mabuk, Langsung Ditinggalkan Richard Kyle

Baca juga: China dan Jepang Bakal Mulai Perang Besar,Beijing Kirim 3 Kapal Perang ke Perairan Jepang yang Siaga

Baca juga: Amerika dan Jepang Sepakat Bersatu Menyerang China Secara Besar-besaran, Ini Rencana Gila 2 Negara

Dan gajinya pun tidak jauh berbeda dengan lulusan sarjana (S1), dan juga tetap mendapat uang pensiun.

Berikut syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA

1. Berkelakuan baik

2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved