Wacana Jabatan Presiden
Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Bilang Begini
Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Bilang Begini
Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Bilang Begini
POS-KUPANG.COM -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan semua pihak bahwa kecurigaan tentang adanya skenario mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sama sekali tidak beralasan.
Memasuki tahun kedua masa bhakti MPR sekarang ini, semua agenda kerja dan dua kali Focus Group Discussion (FGD) oleh MPR tak pernah menyoal jabatan presiden.
Baca juga: Bukan Takut, Makin Ditekan China Taiwan Makin Melawan, Kini Perkuat Militer di Laut China Selatan
Baca juga: Bank NTT Cabang Mbay Jadi Role Model Penerapan CMS, Begini Penjelasannya
Baca juga: Bocah 2 Tahun di Maumere Flores, Menderita Kanker Lidah, Orangtua Harap Bantuan untuk Pengobatan
‘’Jadi, bukan hanya tak beralasan, tetapi saya dapat memastikan skenario itu tak pernah terpikirkan atau mengemuka selama masa kerja MPR sekarang ini. Dalam proses pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), MPR sudah belasan kali mengadakan FGD dengan menghadirkan para akademisi. Satu kali pun kami tak pernah menyoal periode jabatan presiden. Untuk membuktikan atau mencari kebenarannya, silahkan kepada masyarakat untuk menanyakan kepada semua peserta FGD,’’ ujar Bamsoet, kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Bamsoet juga menegaskan membangun curiga tentang penambahan periode jabatan presiden sama sekali tidak produktif, tidak relevan dengan situasi terkini dan hanya membuat gaduh.
Apalagi saat ini, kata dia, negara-bangsa sedang berjuang mengakhiri pandemi dan memulihkan perekonomian dari perangkap resesi.
‘’MPR concern dengan dua persoalan itu karena berkait langsung dengan kesejahteraan rakyat. MPR juga concern dengan progres transformasi digital di dalam negeri, karena masalah ini berkait dengan kesiapan anak-cucu kita menghadapi perubahan zaman. Saya mengajak semua pihak untuk tetap fokus pada upaya mengakhiri pandemi dan kerja memulihkan perekonomian,’’ kata Bamsoet.
Isu presiden tiga periode, kata Bamsoet, hanya skenario halu dari para petualang politik.
Sebab, memasuki tahun kedua, MPR Periode 2019-2024 hanya fokus menyiapkan menghadirkan kembali model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni PPHN.
Sekadar untuk diketahui, amandemen terbatas merupakan Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 yang telah 'diamanatkan' kepada MPR Periode 2019-2024.
Agenda ini sama sekali tidak menyinggung masa atau periode jabatan presiden.
Dia menjelaskan bahwa kehadiran PPHN bertujuan menguatkan sistem presidensial. Pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung dengan masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk masa lima tahun berikutnya.
Lebih dari itu, dengan PPHN negara-bangsa disebutnya memiliki arah dan perencana pembangunan yang berkelanjutan, dari satu presiden terpilih ke presiden terpilih berikutnya.
MPR periode sebelumnya dan MPR periode sekarang telah melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai kalangan, termasuk para tokoh masyarakat, para pimpinan partai politik, pakar, dan akademisi.
‘’Semua diskusi atau FGD itu tak pernah menyinggung penambahan periode jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode,’’ ujarnya.