Polda NTT Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Antar Kota dan Provinsi

pria ini diamankan pada waktu yang berbeda. Dua pria ini merupakan swasta dan satu orang merupakan karyawan BUMN.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK, Minggu (14/2). 

Polisi dari Subdit 1 Dit Narkoba Polda NTT menjemput ES ke Kota Malang, Jawa Timur.

Sama dengan AM, dari ES pun polisi tidak mendapatkan barang bukti namun ES terbukti sebagai pemasok shabu untuk AM. AM kemudian mengedarkan lagi ke JF.

ES dan AM mengaku sudah lama menjalin hubungan pertemanan dan mengedarkan narkoba.

"ES mengaku baru dua kali mengirim ke AM. Sementara JF mengaku sudah dua kali membeli shabu di AM," urai Direktur narkoba Polda NTT.

Saat ini polisi menahan JF, AM dan ES di sel Mapolda NTT. "Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan kita sudah tahan," tambah dir Narkoba Polda NTT

Kepada ketiga tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 dan pasal 112 KUHP undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ketiga tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu.

Pihaknya juga mengingatkan walaupun wilayah NTT kecil, namun peredaran narkoba tetap terjadi. 

Baca juga: Miliki Laboratorium PCR & Gedung Hemodialisa, RSB Titus Uly Siap Layani Masyarakat Umum

Baca juga: Berdayakan Masyarakat, Kampung Tangguh Nusantara di Kupang Dilengkapi Posyandu dan Balai Pertemuan 

"Barang (narkoba) sering (masuk) dari luar. Tidak ada barang yang diproduksi dari NTT sehingga masyarakat NTT harus tetap waspada," tandasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved