Kasus Rizieq Shibab
Kejagung Bantah Larang Tim Kuasa Hukum Rizieq Masuk Pengadilan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Jaksa tidak memiliki kewenangan melarang atau menyulitkan pihak berperkara untuk hadir di persidangan. Kejaksaan Agung, me
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Jaksa tidak memiliki kewenangan melarang atau menyulitkan pihak berperkara untuk hadir di persidangan.
Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak, membantah telah melarang melarang tim kuasa hukum Rizieq Shihab masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jumat (19/3/2021).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab yang diduga melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
"Hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan Pengadilan," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/3).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Munarman Sampai Memarahi Jaksa: Jangan Ngeles!
Sebelumnya pengacara Rizieq Shibab megeklaim diadang anggota polisi yang berjaga di depan gerbang masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Salah seorang pengacara Rizieq, Kurnia, mengatakan anggota polisi yang mengadang pihaknya berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.

"JPU dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Kalau begini ini gawat. Bapak tunjukkan suratnya nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," ujar Kurnia memprotes.
Kurnia mengungkapkan pihaknya keberatan dengan peristiwa itu . Sebab, mereka hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan perintah majelis hakim yang mengadili perkara Rizieq.
Baca juga: Kesal Direkam di Lorong, Rizieq Shihab Marah Sambil Tunjuk Sosok Ini: Anda Rekam Apa, Siapa?
Namun demikian, ada beberapa pengacara Rizieq yang diperbolehkan masuk setelah mendebat aparat. Mereka yang diperbolehkan masuk yakni Munarman, Alamsyah dan Kurnia.
Sementara itu dalam sidang, Rizieq tetap menolak hadir karena sidang digelar secara online. JPU kata Leonard sudah berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa, namun terdakawa tetap tidak bersedia.
Jaksa mendakwa Rizieq Shihab menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Hal itu dilakukan Rizieq dengan mengajak hadir masyarakat pada akad nikah putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Selain Rizieq, jaksa menyatakan lima terdakwa lainnya ikut melakukan penghasutan. Mereka ialah Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi. (*)