Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Munarman Sampai Memarahi Jaksa: Jangan Ngeles!

Namun gugatan praperadilan tersebut dinyatakan gugur. Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah membacakan putusan atas gugatan itu, Rabu (17/3/2021).

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Munarman Sampai Memarahi Jaksa: Jangan Ngeles!

POS-KUPANG.COM - Rizieq Shihab yang mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan dan penahanan dirinya gegara pelanggaran terhadap protokol kesehatan, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun gugatan praperadilan tersebut dinyatakan gugur. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah membacakan putusan atas gugatan itu, Rabu (17/3/2021).

Sidang kasus ini telah dimulai sekitar pukul 10 pagi, namun tertunda karena kendala teknis.

 
 

Dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Suharno selaku Hakim Ketua, menyatakan gugatan praperadilan HRS sebagai pemohon gugur.

"Memperhatikan pasal 82 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan."

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur."

"Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Suharno pada sidang terbuka, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Hasil Putusan Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur
Suharno selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur, Rabu (17/3/2021).

Pada kesempatan yang sama, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki membenarkan gugatan praperadilan HRS dinyatakan gugur.

Hal itu lantaran, sidang perdana sudah dilakukan di PN Jakarta Timur,hari Selasa (15/3) kemarin.

"Bahwa manakala pokok perkara sudah disidang, yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur. Maka sesuai aturan yang berlaku, praperadilan itu, atau permohonan ini belum diputus."

"Maka, permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucap Hengki.

Sebelumnya, sidang diskors selama satu jam, setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Kombes Pol Hengki Kabid Hukum Polda Metro Jaya
Kombes Pol Hengki Kabid Hukum Polda Metro Jaya (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved