Senin, 27 April 2026

Sidang Perdana, Mantan Bupati Manggarai Barat Didakwa Pasal Berlapis

secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA 
Suasana sudang perdana Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang 

Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain diancam Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. 

Baca juga: 6 Zodiak Ini Mujur Dalam Urusan Asmara, Ramalan Zodiak Cinta 18 Maret 2021, Ada Bertemu Seseorang

Jalannya sidang dipimpin hakim ketua, Wari Juniati didampingi dua anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholik. Hadir juga tim kuasa hukum terdakwa, Frans Tulung, SH, MH, Dr. Mel Ndoemanu.SH.MH dan Imbo Tulung, SH.MH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved