Sidang Perdana, Mantan Bupati Manggarai Barat Didakwa Pasal Berlapis
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain diancam Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Baca juga: 6 Zodiak Ini Mujur Dalam Urusan Asmara, Ramalan Zodiak Cinta 18 Maret 2021, Ada Bertemu Seseorang
Jalannya sidang dipimpin hakim ketua, Wari Juniati didampingi dua anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholik. Hadir juga tim kuasa hukum terdakwa, Frans Tulung, SH, MH, Dr. Mel Ndoemanu.SH.MH dan Imbo Tulung, SH.MH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-sudang-perdana-mantan-bupati-manggarai-barat.jpg)