Senin, 27 April 2026

Sidang Perdana, Mantan Bupati Manggarai Barat Didakwa Pasal Berlapis

secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA 
Suasana sudang perdana Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang 

Sidang Perdana, Mantan Bupati Manggarai Barat Didakwa Pasal Berlapis

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Pengadilan Negeri Tipikor Kupang menggelar sidang perdana secara virtual kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan di Kerangan, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Rabu (17/3/2021).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari (JPU) Kejati NTT mendakwa mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dengan pasal berlapis. Bupati dua periode ini, menurut JPU, telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

"Terdakwa dikenakan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke.1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 3q tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasn Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 Ke.1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Kejati NTT yang dibacakan, Hendrik Tipp, SH, Herry Franklin, SH dan Emerensi Djehamat, SH. 

Dakwaan tersebut karena dalam proses penyidikan jaksa, terdakwa pada tanggal 9 Agustus 2010 secara melawan hukum, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, yaitu pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015.

Selain itu, terdakwa menyetujui data yuridis dan data fisik untuk proses permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama H. Sukri, Supardi Tahiya, Mahmud NIP dan Dai Kayus yang berada di lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan menyetujui peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha yang diketahuinya secara pasti luas tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya, menurut JPU, pada bulan Januari tahun 2018, terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 8 Januari 2018 yang isinya menyatakan Pemkab merasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli. 

Hal ini, kata JPU, melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 Jo Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Jo Pasal 55 PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya orang lain.

Akibat dari diterbitkannya surat pernyataan diatas Mlmaterai 6000 oleh terdakwa di atas tanah yang dimohonkan seluas kurang lebih 5 Ha, maka telah dibangun vila oleh David Andre Pratama dan juga di bangun penyelesaian pagar gapura oleh Adam Djuje sebagai pintu masuk di lokasi Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat serta kunci pagar gapura yang dikuasai oleh Adam Djuje dan David Pratama.

Selain itu, di loksi itu juga Muhammad Achyar dan Gabriel Mahal memasang plang bertulisan tanah di Karanga seluas ± 30 Ha milik H. Adam Djuje di bawah pengawasan pengacara/advocad Gabriel Mahal dan Muhammad Achyar. Sedangkan Muhammad Achyar mengetahui pasti tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten  Manggarai Barat.

Bahwa akibat perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 yang menyetujui data yuridis dan data fisik untuk proses permohonan slSertipikat Hak Milik (SHM) atas nama H. Sukri, Supardi Tahiya, Suaib Tahiya, Mahmud Nip dan Dai Kayus yang berada di lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan menyetujui peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha yang diketahuinya secara pasti luas tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya pada bulan Januari tahun 2018, terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 8 Januari 2018 tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang isinya menyatakan Pemkab merasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli.

"Perbuatan terdakwa ini telah menguntungkan orang lain dan David Andre Pratama menguasai tanah seluas 5 Hektar (Ha), juga Adam Djudje menguasai tanah seluas 30 Hektar (Ha) dalam bentuk pagar gapura menuju lokasi tanah tersebut," urai JPU.

Menurut JPU, akibat dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan oleh terdakwa pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 yang menyetujui data yuridis dan data fisik untuk proses permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan menyetujui peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 24 Ha menyebabkan lahan itu dikuasai oleh orang lain. 

"Selanjutnya pada bulan Januari tahun 2018 terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 8 Januari 2018 tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang isinya menyatakan Pemkab merasa tidak bisa memaksa diri atau berniat memiliki lahan atau tanah tersebut karena antara lain tanah tersebut tidak memiliki dokumen atau bukti penyerahan yang asli, hingga pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sampai dengan sekarang tidak bisa memanfaatkan aset tanah di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.301.011.161.288," jelas JPU. 

Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain diancam Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. 

Baca juga: 6 Zodiak Ini Mujur Dalam Urusan Asmara, Ramalan Zodiak Cinta 18 Maret 2021, Ada Bertemu Seseorang

Jalannya sidang dipimpin hakim ketua, Wari Juniati didampingi dua anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholik. Hadir juga tim kuasa hukum terdakwa, Frans Tulung, SH, MH, Dr. Mel Ndoemanu.SH.MH dan Imbo Tulung, SH.MH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved