Siap KTP dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akan Dilanjutkan Maret 2021

Siap KTP dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akan Dilanjutkan Maret 2021, apa saja syaratnya?

Editor: Hermina Pello
istimewa
Ilustrasi-Siap KTP dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akan Dilanjutkan Maret 2021 

Siap KTP dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akan Dilanjutkan Maret 2021 , apa saja syaratnya?

POS-KUPANG.COM - Jika Anda termasuk pemilik UMKM maka ada bantuan dari pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Program akan dilanjutkan kembali pada Maret 2021.

Melalui BLT UMKM , diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM meningkat pada 2021.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) 2021 akan dilanjutkan oleh pemerintah.

"Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden," ucap Teten, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman depkop.go.id.

Teten mengatakan, program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster.

Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable lewat BLT UMKM.

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).

Bantuan itu berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

"Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas," ujar Teten.

Teten mengakui pandemi memberikan dampak sangat besar bagi UMKM.

Menurut data Siap Bersama UKM, dampak pandemi terhadap UMKM yaitu Kesulitan Pemasaran 22,9%,Distribusi Terhambat 20,01%, Kesulitan Permodalan 19,39%, dan Bahan Baku 18,87%.

Sambil menunggu informasi detail tentang BLT UMKM 2021, tak ada salahnya Anda menyimak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM.

Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari laman depkop.go.id:

Syarat Penerima BLT UMKM

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved