Berita NTT Terkini

Lahannya Diambil, Warga Naimata Kota Kupang Gugat Pemprov NTT

HL warga RT 07/ RW 03, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menggugat Pemprov NTT

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Hakim PN Klas I A Kupang saat melakukan peninjauan lokasi (PL) yang dihadiri penggugat dan tergugat 

POS-KUPANG.COM |KUPANG- HL warga RT 07/ RW 03, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menggugat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) terkait status lahan seluas 2 ha di Kelurahan Naimata.

Gugatan secara perdata itu dilayangkan oleh HL melalui kuasa hukumnya, George Nakmofa, S. H cs kepada Pemerintah Provinsi NTT sejak beberapa waktu lalu. Gugatan itu saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Kelas IA Kupang.

Pantauan wartawan, Rabu (17/03/2021) Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, Wari Jumiati didampingi penitera pengganti menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi sengketa tanah.

Baca juga: Balai TN Kelimutu Launching Program Konservasi, Elang Flores Terancam Punah

Dalam pemeriksaan setempat, menghadirkan HL sebagai penggugat dan pemerintah provinsi NTT sebagai tergugat. Dalam PS yang digelar dilokasi sengketa majelis hakim kembali memeriksa tapal batas dan titik lokasi sebagaimana yang tertuang dalam materi gugatan.

Kuasa hukum penggugat, George Nakmofa mengatakan, tanah yang disengketakan tidak pernah dijual atau dihibahkan oleh penggugat kepada Pemerintah Provinsi NTT.

Baca juga: Di Manggarai Barat Sudah 442 Pasien Positif Covid-19 yang Sembuh

Dijelaskan George, tanah itu kini dikuasasi oleh Pemerintah Provinsi NTT secara paksa tanpa adanya ganti rugi kepada penggugat atau pemilik lahan yakni HL selaku ahli waris dari FL (alm) dan YL (alm).

"Saya tegaskan bahwa tanah itu tidak pernah dijual atau tidak pernah dihibahkan oleh HL kepada Pemerintah Provinsi NTT ataupun dijual," tegas George.

Menurut George, lahan milik HL yang kini disengketakan diambil alih secara paksa melalui Kepala Desa (Kades) Naimata pada tahun 1985. Saat itu, pemilik lahan FL (alm) sedang bercocok tanam diatas lahan tersebut.

Untuk diketahui, saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri sekolah bagi penyandang disabilitas. Bahkan, Pemprov NTT telah menghibahkan kepada L2DIKTI, BNN Provinsi NTT dan Makorem 161/ Wirasakti Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved