Jelang Pengumuman Putusan Sengketa Pilkada, Tim Hukum SBS - WT Sampaikan Beberapa Hal 

hakim - hakim MK dengan menggunakan koridor hukum yang selama ini dianut dan dipraktekkan oleh MK sendiri.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Tim Hukum Paket SBS-WT dalam Konferensi Pers di Amaris Hotel, Jumat (08/01/2021) 

Jelang Pengumuman Putusan Sengketa Pilkada, Tim Hukum SBS - WT Sampaikan Beberapa Hal 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Menjelang pengumuman putusan sengketa Pilkada dari beberapa kabupaten yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Kamis (18/03/2021) besok, juru bicara tim kuasa hukum paket SBS-WT, Joao Meco, S.H., menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat Kabupaten Malaka.

Dalam tulisannya yang berjudul Menakar Putusan Sengketa Pemilukada Malaka Oleh MK, pada Rabu (17/03/2021) Joao mengatakan, tim pemenangan, simpatisan, pendukung dan paralegal serta tim hukum telah bekerja dengan maksimal mengadvokasi dan memperkarakan hasil Pemilukada Kabupaten Malaka yang secara kasat mata diketahui dan dirasakan oleh khalayak dan semua orang yang mencintai kebenaran bahwa ada ketidakwajaran dan pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Malaka.

"Menurut tim hukum, diduga kuat dilakukan oleh Penyelenggara Pemilukada, didukung oleh Bawaslu dan belakangan diketahui bahwa ternyata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka turut bermain secara tidak jujur dalam pesta demokrasi yang seharusnya selaku eksekutif bertindak netral," kata Meco.

Tim hukum, kata Meco, telah menyajikan fakta-fakta hukum tentang ketidakwajaran dan pelanggaran hukum dalam proses Pemilukada Malaka kepada MK untuk diperiksa dan ditelaah oleh hakim - hakim MK dengan menggunakan koridor hukum yang selama ini dianut dan dipraktekkan oleh MK sendiri.

"Tim Hukum telah mengajukan fakta-fakta hukum tentang ketidakwajaran dan pelanggaran hukum dalam proses Pemilukada Malaka melalui gugatan/permohonan dengan memperhatikan syarat yang diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan fokus pada pelanggaran yang bersifat TSM sehingga mempengaruhi hasil Pemilikada atau PHP," jelasnya.

Meco juga mengatakan, putusan sengketa Pilkada akan dimulai besok, pukul 09.00 pagi.

"Setiap pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait bahkan pendukung masing-masing paslon sedang menanti dengan hati yang galau karena MK periode ini sungguh - sungguh menutup semua celah bagi siapapun untuk memperoleh informasi sekecil apapun tentang hasil akhir dari setiap perkara yang diperiksa," tuturnya.

Sengketa Pemilukada Malaka masuk dalam kloter 9 kabupaten yang akan diputus besok sehingga berbagai spekulkasi analisa sedang didiskusikan dengan hati yang gemuruh antara mengharapkan menang dan khawatir jika pihaknya kalah. 

Tim hukum berkeyakinan bahwa pelanggaran Penyelenggara Pemilikada Kabupaten Malaka yang bersifat TSM telah menyebabkan selisih suara 984 yang diraih oleh pihak terkait, merupakan angka yang diatur oleh penyelenggara Pemilukada Malaka, dimana angka 984 itu dihasilkan berdasarkan input data DPT berdasarkan pemilih fiktif atau siluman dengan terlebih dahulu melakukan mark up jumlah DPT.

Tim Hukum juga menilai bahwa berdasarkan empat kasus yakni Pilbup Samosir dengan nomor perkara 100/PHP.BUP-XIX/2021, Pilbup Konawe Selatan dengan nomor perkara 34/PHP.BUP-XIX/2021, Pilbup Bandung dengan nomor perkara 46/PHP.BUP-XIX/2021 dan Pilbup Yalimo dengan nomor perkara 97/PHP.BUP-XIX/2021 yang diterima oleh MK untuk diperiksa pokok perkaranya walaupun tidak memenuhi beberapa persyaratan maka nampak jelas bahwa MK menerima dalil TSM sehingga untuk sengketa Pemilukada Kabupaten Malaka apabila data-data yang diajukan memiliki nilai pembuktian yang kuat maka secara hukum seyogyanya gugatan Malaka dikabulkan. 

Dari empat kasus yang diterima walaupun tidak memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana disebutkan diatas, jika dibandingkan dengan materi gugatan Malaka yang memenuhi semua persyaratan maka selanjutnya posisi kritisnya terletak pada bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Hukum. 

Jika bukti-buktinya bernilai dan memiliki kekuatan pembuktian maka MK berpotensi menghadirkan landmark decision terkait penegakan keadilan pemilu dan memberikan penegasan soal netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Tim Hukum menganggap bahwa adanya ketidaktertiban administrasi penyelenggaraan, khususnya mengenai Pemilih Siluman dengan berbagai versi maka kehadiran Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka sebagai saksi yang diajukan oleh Termohon, seharusnya dapat dinilai secara langsung bahwa Termohon mengakui adanya keterlibatan ASN yang dengan sendirinya memperkuat dalil TSM yang diajukan oleh Pemohon.

"Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diajukan oleh Tim Hukum tentunya banyak yang bertanya-tanya apakah permohonan atau gugatan Kabupaten Malaka di terima atau ditolak oleh MK," ujar Meco.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved