Kisruh Partai Demokrat

Habis Dikudeta,AHY Digugat Jhoni Allen Rp 55 M Padahal Hartanya Cuma Rp 15 M Begini Reaksi Putra SBY

Habis Dikudeta,AHY Digugat Jhoni Allen Rp 55 M Padahal Hartanya Cuma Rp 15 M Begini Reaksi Putra SBY

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
AHY digugat Rp 55 M oleh Jhoni Marbun Cs 

Habis Dikudeta,AHY Digugat Jhoni Allen Rp 55 M Padahal Hartanya Cuma Rp 15 M Begini Reaksi Putra SBY

POS-KUPANG.COM- Tak hanya dikudeta, Ketua Umum Demokrat, Agus harimurti Yudhoyono ( AHY ) kini harus menghadapi gugatan dari Jhoni Allen Marbun. 

Tak main-main, Jhoni Allen menggugat AHY dengan gugatan ganti rugi senilai Rp 55 miliar. 

Lalu bagaimana reaksi Putra SBY?

Ternyata kubu AHY tak gentar dan siap meladeni gugatan Jhoni Allen Marbun CS.

Politisi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.

Baca juga: Nasib AHY Jadi Ketum Partai Demokrat, Digugat Rp 55,8 M, tapi Kekayaan Putra SBY Hanya Rp 15 M?

Jhoni Allen Marbun yang kini menjabat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang itu menggugat AHY sebagai tergugat I.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat AHY, Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).

Dikutip Wartakotalive, kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Jhoni Allen Marbun menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun, Rabu (17/3/2021), pihak tergugat tidak hadir.

Lantas, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu. 

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakpus, Rabu, seperti dikutip Wartakotalive.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, partainya siap menghadapi gugatan tersebut.

Sebab, menurut Kamhar, apa yang sudah masuk ke dalam ranah hukum, sudah pasti Demokrat akan menghormatinya.

Baca juga: Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng: Polemik Jadi Berkah Terselubung

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved