Berita NTT Terkini
Disebut Beri Keterangan Palsu di Sidang, Yanuar Dally Bungkam
Disebut beri keterangan palsu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang Yanuar Dally bungkam
Disebut beri keterangan palsu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang Yanuar Dally bungkam
POS-KUPANG.COM |KUPANG- Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean divonis bebas dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, (Rabu 17/3/2021).
Jonas pun menyebut, Yanuar Dally memberikan keterangan palsu dalam persidangan untuk memberatkan dirinya.
Baca juga: Batal Menikah, Ayu Ting Ting Terciduk Masih Follow Akun IG Adit Jayusman
"Akan ditindak secara hukum. Saya serahkan ke kuasa hukum. Keterangan yang diberikan oleh saudara Yanuar Dally, keterangan palsu semua. Sehingga akan diserahkan ke penasehat hukum. Karena dia, sehingga jadi dasar jaksa ambil keputusan begini. Saudara Yanuar Dally buat keterangan palsu, supaya mendapatkan jabatan asisten III,” ucap Salean.
Yanuar Dally yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/3/2021) memilih bungkam. "Saya tidak mau komentar, itu menurut beliau, saya tidak tau itu barang, saya tidak usah komentari," ujarnya singkat.
Baca juga: Meilia Lau Beberkan Rencana Setelah Felicia Tissue Putus dari Kaesang Pangarep, Move On?
Selain Yanuar, keterangan Wali Kota Kupang, Herman Man dalam sidang pun dinilai kuasa hukum tidak benar.
Terkait ini, kuasa hukum, Dr. Yanto Ekon, SH.MH mengatakan masih menunggu hingga putusan incrah yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita tunggu putusan incrah, sekarang prosesnya masih berlanjut. Kita tunggu sampai berkekuatan tetap," katanya.
Ia mencontohkan keterangan Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man dan asisten III, Yanuar Dally, yang tidak sesuai pembuktian yang sah.
Dalam keterangannya, kata dia, Herman Man mengatakan tanah itu milik Pemkot Kupang. Tatapi, ketika dikonfirmasi di persidangan, ia mengaku mengetahui itu dari media.
"Misalnya Herman Man, ketika ditanya dalam sidang, dia tau dari media. Artinya, jika dia peroleh informasi dari media, maka itu tidak berkekuatan pembuktian yang sah," jelasnya.
Hal yang sama juga dengan keterangan Yanuar Dally. Dalam keterangannya ke BPK, ia menerangkan tanah itu sudah dibagi oleh bupati Kupang kepada masyarakat sejak tahun 1984. Tetapi, saat dikonfrontir di persidangan, ia mengaku tidak mengetahui jelas status kepemilikan tanah itu.
"Keterangan itu saling bertentangan. Ketika dikonfirmasi di sidang dia mengakui keterangannya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK itu benar. Artinya, dia tidak tau persis tanah itu milik daerah atau bukan. Keterangan saksi itu dapat dinilai dari, alasan apa saksi mengetahui peristiwa itu. Jika alasan tau dari media atau bertentangan, yang dipakai ya, keterangan dalam persidangan sesuai apa yang disampaikan ke LHP BPK. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
Berita NTT terkini
keterangan palsu
Yanuar Dally
Jonas Salean
berita jonas salean
Pengadilan Tipikor Kupang
kupang 18 maret
POS-KUPANG.COM
Berita Kupang NTT
berita kupang hari ini
Berita Kupang Terkini
Gubernur NTT Akan Optimalkan Rute Kapal Feri ke Teluk Gurita-Belu |
![]() |
---|
Gubernur NTT Vicktor Laiskodat Tinjau Food Estate Rotiklot dan Pelabuhan Rotiklot |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Gubernur NTT Terkait Program Tanam Jagung Panen Sapi, Info |
![]() |
---|
Herman Herry Ingatkan Kejahatan Narkoba Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Gubernur NTT Viktor Laiskodat Perintahkan Kadis Perhubungan Ubah Wajah Terminal Haumeni Soe |
![]() |
---|