Ustadz Yusuf Mansur
Ustadz Yusuf Mansur Singgung TV One, Ada Yang Sebut Nama Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab
Ustadz Yusuf Mansur Singgung Acara TV One, Ada Yang Sebut Nama Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menggelar sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, hingga kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.
Sidang digelar secara terpisah untuk masing-masimasingg terdakwa dan perkara.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.
Salah satu terdakwa yakni pemimpin Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani tiga kali persidangan hari ini dalam tiga perkara berbeda.
Sementara terdakwa lainnya yakni Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Mereka disidang terpisah dari Rizieq dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalani petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi.
Rizieq Shihab Beberkan Alasan Mengapa Tak Mau Ikut Sidang Virtual
Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq meminta majelis hakim untuk menghadirkan dirinya dalam proses persidangan ke depan.
Hal itu dia ungkapkan, saat Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menanyakan kesediaan dirinya dalam menjalani sidang perdana pokok perkara, Selasa (16/3/2021) siang tadi.
"Jadi terdakwa minta agar sidangnya dilakukan secara online?," tanya majelis hakim kepada Rizieq.
Rizieq lantas menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.
"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang mabes polri. Tapi di ruang pn jaktim," jawab Rizieq.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan dari Rizieq untuk menghadirkan dirinya ke dalam persidangan.
Eks pentolan FPI itu akhirnya membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Alasannya kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan
"Merupakan Hak saya sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang," ungkap HRS.
Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual.
Sedangkan kata dia, di dalam persidangan pihak pengadilan pasti menerapkan protokol kesehatan.
"Kalo menyangkut alasan covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti. Penasehat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang," ucapnya.
Lantas dirinya membandingkan dengan sidang yang belum lama terjadi atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
Dengan begitu dia menuding kalau keputusan majelis hakim tidak mendatangkan dirinya adalah tindak diskriminasi.
"Seperti irjen napoleon bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak? Saya lihat Ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," tegas Rizie.
Dirinya juga menyatakan, sidang yang dijalankan secara virtual berpotensi mengalami banyak kendala.
Terlebih kata Rizieq, sidang yang tengah dijalaninya ini menjadi sorotan nasional bahkan internasional.
"Online ini banyak kendalanya yaitu Gambar dan suara tersendat, bahkan kadang2 suara putus," ungkap Rizieq.
Oleh karenanya, Rizieq meminta dan memohon kepada majelis hakim, kuasa hukum serta jaksa, untuk menciptakan suatu sidang yang bermutu dan berkualitas.
Yakni katanya, dengan mendatangkan seluruh peserta sidang, baik dirinya sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, hingga majelis hakim secara langsung.
"Karena ini disaksikan oleh dunia internasional. Maka ini alasan saya minta untuk dihadirkan di ruang sidang. Sehingga saya bisa lebih bebas mendengarkan segala dakwaan, saya lebih bebas mendengar saksi-saksi," tukas HRS.
Diketahui, eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab mengikuti rangkaian sidang pokok perkara secara virtual, lantaran tengah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dirinya, menjadi terdakwa sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di antaranya yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, serta hasil tes swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Beberkan Alasan Dirinya Layak Disidang Secara Langsung, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/17/rizieq-shihab-beberkan-alasan-dirinya-layak-disidang-secara-langsung?page=all