Residivis di Kupang Tega Setubuhi Siswi SMA Saat Sedang Haid
Pelaku meminta korban ke rumah pelaku. Karena rumah hanya dibatasi pagar, korban pun menuruti kemauan pelaku.

Residivis di Kupang Tega Setubuhi Siswi SMA Saat Sedang Haid
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Hilton Maroe alias Hilton (35), residivis kasus persetubuhan kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Warga RT 01/RW 01, Dusun I, Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, NTT ini tertangkap basah sedang mencabuli seorang siswi SMA, Senin (15/3/2021 sekitar pukul 01.00 subuh.
Korban kasus ini berinisial, NMN (15), yang juga tetangga pelaku di Dusun I, Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Kejadian ini berawal dari pelaku yang sedang dipengaruhi minuman keras mengirim pesan WhatsApp kepada korban yang juga tetangganya. Pelaku meminta korban ke rumah pelaku. Karena rumah hanya dibatasi pagar, korban pun menuruti kemauan pelaku.
Saat itu, pelaku langsung memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban pun pasrah saat pelaku mencabuli dan menyetubuhinya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tiba-tiba ibu korban memanggil nama korban.
Karena takut, korban pun bersembunyi di kamar pelaku. Namun ibu korban Aryani T menangkap basah korban dan pelaku di kamar pelaku.
Keluarga korban pun melaporkan kasus pencabulan dan pemerkosaan ini kepada pihak kepolisian di pos polisi Amfoang Barat Laut guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas Naikliu kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang untuk mendapatkan visum oleh dokter.
Mendapat laporan keluarga korban, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban.
Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Rabu (17/3/2021) menduga pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap korban, namun selama ini tidak diketahui diketahui orangtua korban.
"Pada saat kejadian, korban dalam keadaan menstruasi/haid dan pelaku dalam keadaan mabuk miras," tandasnya.
Baca juga: Surat Gembala Sambut Paska, Uskup Mgr Siprianus Ajak Umat Taat Prokes dan Dukung Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Wakil Wali Kota Apresiasi Antusias Warga Ikut Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Disela Pantau Ujian Try Out, Bupati Agas Beri Motivasi Bagi Guru & Siswa SMPK Rosa Mistika Waerana
Baca juga: Exotic Tenun Fest Akan Hadir Pada 22 - 24 Maret Mendatang
Ia menambahkan jika pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama serta sudah beberapa kali menghuni Lapas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)