Terkait Pembiayaan, Tidak Ada Keluhan Petugas Pemakaman Covid19 Provinsi NTT 

masing masing total Rp 25,7 juta untuk 49 jenazah yang telah mereka makamkan, hingga kini masih gigit jari. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
istimewa
Petugas pengusung jenazah covid-19 Kota Kupang saat sedang mengurus jenazah di TPU Damai Fatukoa (istimewa) 

Terkait Pembiayaan, Tidak Ada Keluhan Petugas Pemakaman Covid19 Provinsi NTT 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Petugas jenazah untuk pemakaman pasien Covid-19 di Kota Kupang mengeluh belum dibayar sejak Januari 2021. Sebanyak 30 petugas jenazah yang seharusnya mendapatkan masing masing total Rp 25,7 juta untuk 49 jenazah yang telah mereka makamkan, hingga kini masih gigit jari. 

Namun, hal demikian tidak berlaku bagi para petugas jenazah Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi NTT, Cornelis Wadu mengaku, hingga kini tidak ada keluhan dari mereka. 

"Sampai sekarang tidak ada keluhan, rata rata semua (keuangan) kita selesaikan dengan baik," jelas Cornelis Wadu saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (16/3) malam.

Ia menjelaskan, tim pemakaman Gugus Tugas Provinsi NTT berjumlah 25 orang yang terdiri dari 8 orang pengusung beserta 17 anggota tim pengamanan yang berasal dari Satuan Pol PP NTT. Sementara itu, untuk tim penggali kubur dan penutup kubur di TPU Damai Fatukoa sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah Kota Kupang telah disiapkan oleh Satgas Covid19 Kota Kupang sebanyak 6 orang. Demikian pula tambahan tim pengamanan dari aparat kepolisian. 

Pembagian peran itu, kata Cornelis telah menjadi kesepakatan bersama antara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTT dan Satgas Covid19 Kota Kupang.

Cornelis merinci, pembiayaan untuk setiap pemakaman berkisar Rp. 5,7 juta hingga Rp. 6,2 juta. Biaya itu terdiri dari biaya 8 pengusung masing masing Rp  500 ribu, insentif berkat rohaniwan sebesar Rp. 500 ribu dan kompensasi Transportasi bagi 17 orang anggota Satpol PP ditambah Kasat Pol PP masing masing sebesar Rp 100 ribu. 

"Ini tidak ada kendala. Kalau di kita kan dananya sudah ada. Begitu ada ini (pemakaman), maka pergerakan administrasi jalan dan pembayaran dilakukan," kata dia. 

Menurutnya, semua yang berhak pasti menerima apa yang menjadi haknya. "Bagi semua yang punya hak tidak ada yang tidak terima, include anggota, rohaniawan dan polri," kata dia. 

Cornelis menjelaskan, berdasarkan SK Gubernur NTT nomor 2/Kep/HK/2021 tertanggal 15 Januari 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Jabatan Kasat Pol PP ditetapkan sebagai koordinator bidang penegakan hukum, pendisiplinan dan pemakaman.

Anggota bidang tersebut terdiri dari Karo Ops Polda NTT, Kasie Ops Korem 161 Wirasakti Kupang, Asisten Ops Lantamal VII Kupang, Kepala Dinas Operasi Lanud El Tari Kupang, Kepala Dinas Perhubungan NTT, Kepala Biro Hukum Setda NTT dan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP NTT.

Rincian tugas bidang penegakan hukum, pendisiplinan dan pemakaman khusus yang berkaitan dengan pemakaman yakni menyiapkan petunjuk / pedoman dan memberi petunjuk tata cara penguburan jenazah pasien Covid-19 kepada satgas di kabupaten/ kota serta menangani penguburan jenazah pasien di RSUD Prof WZ Johannes Kupang sesuai protokol penanganan Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Ir. Ben Polo Maing yang dihubungi terpisah menegaskan, pengaturan soal pemakaman jenazah pasien Covid-19 di masing masing wilayah di Provinsi NTT diatur oleh masing masing Satgas Covid19 di kabupaten/kota.

Pengaturan tersebut, baik menyangkut tenaga maupun pembiayaan pada proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 dimaksud. 

Baca juga: Sedih, Ibu Muda Ini Tewas Gantung Diri, Sempat Tulis Pesan Minta Difoto Pakai HP

"Pengaturannya diatur oleh masing-masing Satgas Kabupaten/kota baik tenaga maupun biaya  terkait," ujar Ir Benediktus Polo Maing menjawab POS-KUPANG.COM, Selasa (16/3) malam terkait persoalan keluhan 30 petugas jenazah Covid-19 Kota Kupang yang mengaku belum dibayar sejak Januari 2021. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved